18 Oktober 2024
logo
Nasional

RAGAM SOSIALISASI HARI PERS NASIONAL MEDAN 2023

RAGAM SOSIALISASI HARI PERS NASIONAL MEDAN 2023

www.justicecollaborationnews.com,Medan

Dewan Pers mengundang peserta sosialisasi Peraturan Dewan Pers tentang pedoman pengelolaaan akun media sosial perusahaan pers dan pedoman pemberitaan isu keberagaman yang dilaksanakan secara Zoom pada Selasa 7 Februari 2023 dimulai pukul 13.00 Wib- 17.00 WiB dan Tatap Muka.

Hal itu dilakukan mengingat pentingnya pemahaman insan pers tentang kedua peraturan tersebut.

Para peserta yang hadir dalam seminar tersebut yakni Wartawan,Ahli Para Dewan Pers,Pimpinan Perusahaan Pers,Pemerhati Media dan media sosial.

PT.Media Polhukrim Group meliputi Media Online Polhukrim dan Justice Collaboration News berhadir dalam seminar tersebut beserta Media lainnya se-Indonesia.

Pembukaan dan sambutan ketua Dewan Pers DR.Ninik Rahayu,SH.,MS diwakili Keynote Speaker Bambang Harymurti.

Narasumber M.Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum Perundang-undangan dengan topik Pedoman Pengelolaan akun media sosial Perusahaan Pers.

Yadi Hendriana Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers dengan topik Penegakan Etika Pers dalam Pemberitaan.

Tri Agung Kristanto Ketua Komisi Pendidikan,Pelatihan dan Pengembangan.

Moderator Hendrayana Tenaga Ahli Dewan Pers.

Ditempat terpisah Dewan Pers bersama Mabes Polri menggelar sosialisasi peran kerjasama dalam rangka perlindungan kemerdekaan Pers pada acara Hari Pers Nasional (HPN).

Bertempat di Hotel Santika Dyandra acara sosialisasi itu diselenggarakan oleh Dewan Pers dan dihadiri Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mewakili Kapolri,  Karowasiddik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Prof Bagir Manan, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, serta pejabat Dewan Pers lainnya.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri mendukung perlindungan kemerdekaan pers.

"Peran pers sebagai pilar ke empat sangat mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pembangunan nasional. Melalui pers, informasi terkait pembangunan dapat terdistribusi dengan mudah dan cepat dan eksponensial," katanya membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, adanya ruang digital saat ini sungguh diminati masyarakat sebagai wadah untuk mengekspresikan pendapat dan aktivitas lainnya sehingga muncul sejumlah platform di media sosial (Medsos).

Dedi mengungkapkan, peran media dalam menyalurkan informasi dan memberikan literasi harus selalu berpedoman pada aturan baik Undang-Undang Pers, etika jurnalistik serta lainnya.

"Untuk menjalankan aturan itu Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerjasama ditandai melalui Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 Atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan," ungkapnya.

"Nota kesepahaman ini dimaksud untuk menjadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkolaborasi meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita," ujar jenderal bintang dua tersebut.

Dedi juga berharap sosialisasi peran kerjasama Dewan Pers dan Polri dalam perlindungan kemerdekaan pers yang digelar ini meningkatkan literasi kepada masyarakat terkait maraknya pemberitaan sehingga masyarakat memiliki imunitas dalam mengonsumsi segala bentuk informasi.

"Terlebih lagi memasuki tahun politik akan terjadi peningkatan berita hoax, kampanye hitam, politik identitas dan sebagainya yang harus diantisipasi. Harapan kita mampu dan mau menjadi bagian dalam menjaga peradaban," harapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik, menyebutkan kerjasama antara Polri dengan Dewan Pers tentang perlindungan kemerdekaan pers karena seringkali muncul fenomena penyalahgunaan profesi wartawan terlebih memasuki tahun politik.

"Dengan adanya sosialisasi tentang perlindungan kemerdekaan pers dapat meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita," sebutnya.

Pada kesempatan itu Akademisi yang juga mantan Ketua Dewan Pers, Prof Bagus Manan, menambahkan kemerdekaan pers merupakan ukuran peredaran suatu bangsa. Dimana pada semangat reformasi 1998 merebut kembali kebebasan.

"Ada 12 pendekatan etik memperkuat Good Governance yakni tidam mementingkan diri sendiri, integritas, objektif, tanggung jawab, terbuka, kejujuran, kepemimpinan baik, dedikasi, terpercaya, taat hukum, cara-cara baik, dan dasar kebajikan," bebernya.

"Namun dari semua itu yang harus dimiliki adalah etika menjadi sesuatu yang terdepan dan merupakan standar kebaikan di ruang publik," pungkasnya.(Tim --JCN/POLHUKRIM)