A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php73/ci_sessiondb05dd729f727f9c2ae8a0b3c6d1129ead6427dd): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/justicecollab/public_html/application/controllers/Berita.php
Line: 27
Function: __construct

File: /home/justicecollab/public_html/index.php
Line: 289
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php73)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/justicecollab/public_html/application/controllers/Berita.php
Line: 27
Function: __construct

File: /home/justicecollab/public_html/index.php
Line: 289
Function: require_once

Justice Collaboration News | Pemkab.Batu Bara Belum Ambil Sikap Tegas Terhadap Pengusaha Internet Diduga Ilegal
03 April 2025
logo
Nasional

Pemkab.Batu Bara Belum Ambil Sikap Tegas Terhadap Pengusaha Internet Diduga Ilegal

Pemkab.Batu Bara Belum Ambil Sikap Tegas Terhadap Pengusaha Internet Diduga Ilegal

 
Batu Bara,Justicecollaborationnews.com -Pemerintah Kabupaten Batu Bara belum menunjukkan keseriusannya terhadap para pebisnis internet yang sembarangan memasang jaringan kabel dengan memakai aset daerah berupa penerangan jalan umum (PJU) disinyalir secara ilegal maupun pendirian tiang ilegal.
 
Sekurangnya Terdapat dua tindakan yang bisa diambil sebagai langkah tegas. Yakni, penindakan administratif dan penindakan lapangan.
 
Sejauh ini berdasarkan  pantauan Pj.Bupati Batu Bara belum memprakarsai penertiban dan peningkatan PAD dari Usaha Internet yang diduga ngemplang pajak dan restribusi untuk daerah.
 
Hal tersebut dapat dilakukan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama dengan Dinas PUPR Bid.Bina Marga, Ciota Karya,Dinas Kominfo, BPKAD, dan Dinas PM PTSP.
 
Tahap awal Secara administrasi layangkan surat teguran dan pemberitahuan bahwa Pemkab.Batu Bara akan melakukan pembersihan terhadap semua yang hari ini memanfaatkan aset Pemda, khususnya PJU. 
 
Hal itu cukup beralasan untuk mengambil sikap tegas, karena ulah nakal para pebisnis internet telah banyak merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.
 
Dasarnya adalah dampak jaringan kabel internet ilegal telah merusak tata ruang kota, dan mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD).
 
Jaringan internet ilegal terpasang dalam kondisi serabutan, tampak seperti sampah visual. Dan diduga Jaringan internet liar itu tanpa dibekali dengan izin resmi dan tentu tidak disertai pembayaran retribusi.
 
Kesan dilapangan tidak estetik dan tidak terkontrol karena selama ini memang mereka diduga tidak berizin.
 
Tim gabungan dapat mengambil langkah penindakan diawali dengan menginventarisasi seluruh pelaku yang memasangkan kabel ke tiang PJU serta vendor pembuat tiang ilegal.
 
Dan OPD terkait urusan pemanfaatan kabel-kabel milik pebisnis internet sebagaimana tugas fungsi dan kewenangannya OPD masing-masing dapat bekerja optimal.
 
Dinas PU PR Bid. Cipta Karya misalnya apakah memberikan izin pemanfaatan tiang PJU.
 
Berikutnya juga dari Dinas PM PTSP dapat diketahui apakah para pebisnis internet memang mengurus NIB secara online.
 
Karena patut diduga sekarang ini ada aktivitas usaha yang belum punya izin, dan praktik di lapangannya bisa tidak sesuai dengan saat pengajuan izinnya.
 
Upaya Pemerintah Daerah bukan tendensi ke personal, melainkan untuk tujuan penegakan regulasi agar terjadi penataan sesuai peraturan yang berlaku.
 
Dinas Komimfo selayaknya mendapat salinan dari Keminfo Pusat daftar pebisnis yang sudah mendapat sertifikat dan izin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
 
Dari berbagai sumber pemberitan terkait dugaan Internet Ilegal atau sebutan lain internet rt rw  diantaranya ;

Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Dany Suwardany mengatakan pihaknya menerapkan dua pendekatan yaitu preventif dan represif dalam menangani praktik RT/RW Net ilegal.

RT/RW Net ilegal dapat dikatakan sebagai praktik menjual kembali bandwidth internet pada wilayah tertentu tanpa adanya izin ataperjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP).

"Ini kan sudah terjadi berulang-ulang, bahkan di tahun 2012 kita sudah melakukan sampai dengan tahapan penindakan hukum dan sudah inkrah putusan pengadilan, tapi RT/RW Net itu terus muncul. Yang dilakukan oleh Kominfo adalah ada dua yaitu pertama upaya preventif dan upaya represif," ujar Dany di Jakarta, Selasa.

Dany menuturkan, dalam upaya preventif, Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia APJII (APJII) terus melakukan sosialisasi secara rutin kepada penyedia layanan internet dan mitra-mitranya, dalam hal ini adalah reseller.

Reseller merupakan pelaku usaha yang menjual kembali layanan telekomunikasi di wilayah tertentu melalui perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet.

Dalam sosialisasi tersebut, Kementerian Kominfo menjelaskan tentang aturan main bagi para reseller agar sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Komunikasi.

Kemenkominfo juga mendorong kepada para pelanggan yang ingin menjual kembali bandwidth internet agar mendaftar sebagai reseller resmi.

"Jadi kita sosialisasikan ketentuan aturan mainnya bagaimana menjalankan reseller sesuai dengan Permen 13 Tahun 2019, dan juga kita sosialisasikan kepada calon mitranya untuk menjadi reseller ISP," ujar Dany.

 

Kementerian Kominfo, kata dia, juga melakukan sosialisasi kepada penyedia layanan internet untuk mengawasi para pelanggannya agar tidak menjual kembali bandwidth internet tanpa adanya izin.

Pelanggan yang menjual kembali bandwidth internet tanpa izin dapat dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp1,5 miliar.

"Minimal paling tidak kita sampaikan tolong di perjanjian kerja sama antara ISP dengan pelanggan minimal mencantumkan bahwa dilarang menjual kembali layanan bandwidth atau akses internet tanpa izin, karena ada ancaman (hukuman) di situ," ujar dia.

Selain itu, lanjut Dany, Kementerian Kominfo juga aktif melakukan monitoring terhadap praktik RT/RW Net ilegal melalui evaluasi rutin berupa laporan masyarakat, temuan di lapangan, serta laporan dari APJII dan penyedia layanan internet.

 

Apabila ditemukan adanya praktik menjual kembali bandwidth internet tanpa izin, maka Kementerian Kominfo akan melakukan pendekatan yang lebih represif, yakni berupa penertiban.

Kementerian Kominfo akan meminta penyedia layanan internet untuk memutus akses internet para pelaku pelanggaran.

"Kalau masih berlanjut maka kita masuk ke tahapan yang lebih represif yaitu kita melakukan tindakan penyitaan, lalu kita melakukan tindakan hukum. Itulah yang kita lakukan selama ini," kata Dany.

Dalam proses penegakan hukum, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan pihak kepolisian, khususnya Bareskrim Polri.

Pada tahun 2024, Kementerian Kominfo mencatat adanya temuan atau laporan terhadap 111 pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, 51 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan akses internet mereka telah diputus, sementara 60 pelaku lainnya tidak terbukti bersalah karena telah berstatus sebagai reseller resmi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dany menilai fenomena RT/RW Net ilegal terus berulang karena tingginya permintaan di wilayah yang sulit dijangkau oleh operator telekomunikasi serta harga layanan internet yang masih mahal.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk menjadi reseller resmi, mengingat proses perizinannya kini telah dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Tapi tentu ada aturan main atau ruang lingkup yang harus dipenuhi ketika mereka memilih menjadi reseller. Misalnya seluruh pendapatan mereka harus dicatat sebagai pendapatan ISP, dan harus mencantumkan merek dagang dari ISP nya," pungkas dia.(Sumber ANTARA/Fathur Rochman)

Adapun ciri-ciri RT RW Net adalah sebagai berikut:
  1. Jaringan Komputer Swadaya Masyarakat,
  2. Media Kabel atau Wireless 2.4 GHz dan Hotspot,
  3. Dibuat oleh Siapa Saja dengan Biaya Terjangkau,
  4. Layanan Internet Murah.
 
 
Ungkap Ciri-ciri RT/RW Net Ilegal, Biznet: Profesional Sekali (Sumber Media Online Bisnis TEKNO Leò Dwi Jatmiko).
 
Jumat, 22 Maret 2024 , PT Supra Primatama (Biznet) mengungkapkan beberapa ciri-ciri pelaku RT/RW Net ilegal yang kerap merugikan perusahaan penyedia jasa internet.
 
Senior Manager Marketing Biznet Adrianto Sulistyo mengatakan perusahaan aktif dalam melakukan penelusuran dan investigasi terkait RT/RW Net Ilegal.
 
Dalam melakukan penulusuran, perusahaan memulai dengan melihat anomali lonjakan trafik data yang di suatu lokasi. Sejauh ini, kata Adrianto, pelaku RT/RW Net Ilegal kerap didukung oleh sejumlah perangkat yang matang untuk menjalankan aksinya dalam menjual kembali layanan internet kepada para pelanggan lain, tanpa mengantongi izin ISP.
 
Dari perangkat tersebut, Biznet dapat mengetahui bahwa pelaku memang berniat untuk melakukan tindakan ilegal tersebut.  “Indikasinya sudah terlihat biasanya ada antena atau ada satu perangkat semacam router yang telah tercolok oleh beberapa macam perangkat. Pemakaian anomali.
 
Dan profesional sekali,” kata Adrianto, Kamis (21/3/2024).  Adrianto menambahkan meski namanya RT/RW Net, sangat jarang pengurus RT yang melakukan kegiatan ilegal tersebut.
 
RT/RW Net Ilegal dijalankan oleh aktor yang benar-benar memahami teknologi,ada yang memang satu oknum menjual [layanan internet kembali] karena memang dia punya usaha. Dia mengerti caranya menjual,” kata Adrianto.  Adrianto menyampaikan umumnya pelaku tergiur melakukan hal tersebut karena keuntungan yang diperoleh.
 
Berdasarkan informasi yang beredar aktor mendapat keuntungan tidak hanya dari biaya per bulan, juga dari biaya pemasangan dan pencopotan perangkat di rumah-rumah pengguna kedua.
 
Tidak jarang perilaku juga mendapat dukungan dari ISP, dengan memberikan IP khusus (dedicated IP) kepada aktor untuk melaksanakan kegiatan tersebut.  “Dipotong-potongnya itu per 5 Mbps. 50 Mbps bagi 5 Mbpd saja, maka sudah 10 paket,” kata Adrianto.  Adrianto menuturkan seandainya 1 paket di jual Rp50.000 saja, maka pengguna sudah mendapat keuntungan dua kali lipat. Padahal tindakan yang dilakukan itu tak mengantongi izin.
 
Biznet, kata Adrianto, aktif dalam melakukan investigasi. Setiap kali menemukan pelaku RT/RW Net Ilegal, perusahaan melaporkan hal tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk penindakan.
 
Langkah lain yang dilakukan Biznet untuk mencegah praktik RT/RW Net ilegal adalah dengan menerapkan kebijakan skema pembatasan pemakaian normal atau fair usage policy (FUP).
 
FUP Biznet Sebelumnya, Vice President Marketing Biznet Rian Surachman mengatakan perusahaan memberlakukan FUP dengan harapan dapat memberikan layanan yang berkualitas sesuai dengan paket langganan yang dipilih, sehingga penggunaan Internet dapat lebih optimal dan terus mendukung aktivitas digital di rumah.
 
“Dengan kata lain, sistem pemberlakuan kuota ini justru dibuat untuk melindungi pelanggan, serta mencegah terjadinya kecurangan atau penyalahgunaan layanan Internet secara ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang biasa dikenal sebagai RT/RW Net,” kata Rian. (Sumber Media Online Bisnis TEKNO)
 
Terkait  dugaan bisnis RT RW ilegal merujuk berbagai peraturan pemerintah yang dijadikan refrensi langkah penindakan oleh pihak berkompeten ;
 
Kajian hukum tentang razia internet ilegal oleh Dinas Kominfo berdasarkan pada beberapa dasar hukum:
 
Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
2. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
3. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
4. Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
 
Wewenang Dinas Kominfo
1. Mengawasi dan mengatur penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
2. Mengawasi penggunaan spektrum frekuensi radio.
3. Melakukan pengawasan terhadap konten internet.
4. Mengambil tindakan terhadap pelanggaran hukum di bidang telekomunikasi dan informasi.
 
Dasar Razia
1. Pelanggaran UU ITE (Pasal 27-37).
2. Penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin.
3. Penyebaran konten ilegal (pornografi, SARA, dll.).
4. Pelanggaran peraturan penggunaan internet.
 
Prosedur Razia
1. Perencanaan dan koordinasi dengan instansi terkait.
2. Pemberitahuan kepada penyelenggara jaringan.
3. Pelaksanaan razia oleh tim yang berwenang.
4. Penindakan terhadap pelanggaran.
 
Sanksi Pelanggaran
1. Pidana penjara (Pasal 27-37 UU ITE).
2. Denda administratif.
3. Pencabutan izin penyelenggaraan.
4. Pemutusan jaringan.
 
Kajian Hukum
1. Asas proporsionalitas (razia harus proporsional dengan pelanggaran).
2. Asas legalitas (razia harus berdasarkan peraturan perundang-undangan).
3. Asas perlindungan hak asasi manusia (razia tidak boleh melanggar hak asasi manusia).
 
Sumber:
 
1. Kementerian Kominfo.
2. Mahkamah Agung.
3. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
4. Jurnal hukum dan publikasi akademik.
 
Tindakan penertiban dan penindakan hukum terhadap RT/RW Net ilegal dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan pihak kepolisian, khususnya Bareskrim Polri. 
 
Tindakan yang dilakukan Kominfo untuk menertibkan RT/RW Net ilegal, antara lain: Sosialisasi, Penertiban, Penindakan hukum, Penyitaan. 
 
Kominfo juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo nomor 19 tahun 2019 yang mengatur tentang reseller. Aturan ini dibuat untuk mempermudah proses perizinan menjadi RT/RW Net yang legal. 
 
 
Sanksi yang akan diterima oleh pelaku RT/RW Net ilegal adalah ancaman pidana maksimal 10 tahun atau denda Rp1,5 miliar. 
 
 
RT/RW Net adalah jaringan internet yang dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk. 

 Agung Harsoyo, komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2018 - 2021 menilai kegiatan ilegal RT RW Net sudah terjadi sejak lama. Dahulu maraknya kegiatan ilegal RT RW Net masih bisa dipahami lantaran terbatasnya penyelenggara fixed broadband di Indonesia dan belum adanya aturan yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi.

Sebagai informasi, RT RW Net adalah jaringan internet yang dimanfaatkan oleh oknum karena menjual kembali layanan internet yang dibeli kepada orang lain tanpa izin resmi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun kini dengan maraknya penyelenggara fixed broadband di Indonesia dan harga internet sudah terjangkau serta sudah adanya aturan Kominfo yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi, menurut Agung harusnya kegiatan ilegal RT RW Net ini sudah tak terjadi lagi.

Bahkan untuk mengurus izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau melakukan kerjasama jual kembali layanan jasa telekomunikasi, Kominfo sudah memberikan fasilitas kemudahan perizinan.

 
Sehingga dengan kondisi masih maraknya kegiatan usaha ilegal RT RW Net saat ini, menurut Agung menunjukkan jika saat ini mereka sudah tak mau diatur lagi dan tak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
 
Pembangkangan ini menurut Agung, harus disikapi oleh Kemenkominfo beserta aparat penegak hukum dengan tindakan yang sangat tegas. Dengan melakukan penegakan hukum seperti yang tertuang dalam UU.
 

Jika melihat regulasi yang berlaku, hukuman terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi ilegal terbilang sangat berat. Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kemenkominfo.

Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan. Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service).

Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

"Jerat hukum atas kegiatan ilegal RT RW Net ini cukup berat. Agar dapat memberikan efek jera, kami mendesak kepada Kemenkominfo dan pihak berwajib untuk secara tegas dan konsisten menjalankan aturan dan penertiban terhadap kegiatan usaha ilegal RT RW Net.

Sebab selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, kegiatan ilegal RT RW Net juga merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan konsumen. Selain itu kegiatan ilegal RT RW Net mengancam industri telekomunikasi tanah air," ucap Agung, Jumat (19/4/2024).

Agar menghindari penindakan hukum yang nanti dilakukan Kominfo dan aparat kepolisian, Agung menghimbau agar pelaku usaha ilegal RT RW Net menghentikan usahanya.

Jika ingin berusaha untuk melakukan jual kembali layanan telekomunikasi, Agung menghimbau agar mereka dapat memenuhi regulasi yang berlaku.(Sumber Romys Binekasri, CNBC Indonesia,jumat,19 April 2024)

 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menegaskan dan menertibkan layanan internet rumah tanpa izin, seperti RT/RW Net. Tidak berlandaskan hukum yang jelas, proses operasional RT/RW Net ini bersifat merugikan bukan hanya terhadap penyedia layanan internet namun para penggunanya.

Merujuk pada UU no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementrian Kominfo. Penyelenggara jasa telekomunikasi yang mengajukan izin penyelenggara harus membayar pajak. Selain itu, badan usaha yang memiliki izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP yang merupakan gabungan dari Hak Penyelenggara Telekomunikasi (BHP) dan Universal Service Obligation (USO).

Adapun ketentuan yang mengatur tentang penjualan kembali layanan internet yang tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo no. 13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan no. 3/21 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik. Kegiatan reseller tersebut bersifat legal setelah mendapatkan Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi menjelaskan, bahwa RT/RW Net sebenarnya berperan baik dalam memasyarakatkan internet di Indonesia. Namun, ia menegaskan agar tetap dengan perizinan yang sesuai.

Dengan memiliki izin yang jelas, informasi terkait penanggungjawab, nama perusahaan, alamat, nomor pengaduan, atau jika ada kendala dapat dihubungi oleh pelanggan dengan mudah.

Salah satu penyebab munculnya RT/RW Net diduga adalah penyebab cukup tingginya tarif internet di Indonesia. Heru menerangkan, sebenarnya paket internet di Indonesia terbagi atas berbagai sisi harga, basis kuota, dan kecepatan.(Jc_A1)