Pemkab.Batu Bara Belum Ambil Sikap Tegas Terhadap Pengusaha Internet Diduga Ilegal
Pemkab.Batu Bara Belum Ambil Sikap Tegas Terhadap Pengusaha Internet Diduga Ilegal
Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Dany Suwardany mengatakan pihaknya menerapkan dua pendekatan yaitu preventif dan represif dalam menangani praktik RT/RW Net ilegal.
RT/RW Net ilegal dapat dikatakan sebagai praktik menjual kembali bandwidth internet pada wilayah tertentu tanpa adanya izin atau perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP).
"Ini kan sudah terjadi berulang-ulang, bahkan di tahun 2012 kita sudah melakukan sampai dengan tahapan penindakan hukum dan sudah inkrah putusan pengadilan, tapi RT/RW Net itu terus muncul. Yang dilakukan oleh Kominfo adalah ada dua yaitu pertama upaya preventif dan upaya represif," ujar Dany di Jakarta, Selasa.
Dany menuturkan, dalam upaya preventif, Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia APJII (APJII) terus melakukan sosialisasi secara rutin kepada penyedia layanan internet dan mitra-mitranya, dalam hal ini adalah reseller.
Reseller merupakan pelaku usaha yang menjual kembali layanan telekomunikasi di wilayah tertentu melalui perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet.
Dalam sosialisasi tersebut, Kementerian Kominfo menjelaskan tentang aturan main bagi para reseller agar sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Komunikasi.
Kemenkominfo juga mendorong kepada para pelanggan yang ingin menjual kembali bandwidth internet agar mendaftar sebagai reseller resmi.
"Jadi kita sosialisasikan ketentuan aturan mainnya bagaimana menjalankan reseller sesuai dengan Permen 13 Tahun 2019, dan juga kita sosialisasikan kepada calon mitranya untuk menjadi reseller ISP," ujar Dany.
Kementerian Kominfo, kata dia, juga melakukan sosialisasi kepada penyedia layanan internet untuk mengawasi para pelanggannya agar tidak menjual kembali bandwidth internet tanpa adanya izin.
Pelanggan yang menjual kembali bandwidth internet tanpa izin dapat dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp1,5 miliar.
"Minimal paling tidak kita sampaikan tolong di perjanjian kerja sama antara ISP dengan pelanggan minimal mencantumkan bahwa dilarang menjual kembali layanan bandwidth atau akses internet tanpa izin, karena ada ancaman (hukuman) di situ," ujar dia.
Selain itu, lanjut Dany, Kementerian Kominfo juga aktif melakukan monitoring terhadap praktik RT/RW Net ilegal melalui evaluasi rutin berupa laporan masyarakat, temuan di lapangan, serta laporan dari APJII dan penyedia layanan internet.
Apabila ditemukan adanya praktik menjual kembali bandwidth internet tanpa izin, maka Kementerian Kominfo akan melakukan pendekatan yang lebih represif, yakni berupa penertiban.
Kementerian Kominfo akan meminta penyedia layanan internet untuk memutus akses internet para pelaku pelanggaran.
"Kalau masih berlanjut maka kita masuk ke tahapan yang lebih represif yaitu kita melakukan tindakan penyitaan, lalu kita melakukan tindakan hukum. Itulah yang kita lakukan selama ini," kata Dany.
Dalam proses penegakan hukum, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan pihak kepolisian, khususnya Bareskrim Polri.
Pada tahun 2024, Kementerian Kominfo mencatat adanya temuan atau laporan terhadap 111 pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, 51 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan akses internet mereka telah diputus, sementara 60 pelaku lainnya tidak terbukti bersalah karena telah berstatus sebagai reseller resmi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dany menilai fenomena RT/RW Net ilegal terus berulang karena tingginya permintaan di wilayah yang sulit dijangkau oleh operator telekomunikasi serta harga layanan internet yang masih mahal.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk menjadi reseller resmi, mengingat proses perizinannya kini telah dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Tapi tentu ada aturan main atau ruang lingkup yang harus dipenuhi ketika mereka memilih menjadi reseller. Misalnya seluruh pendapatan mereka harus dicatat sebagai pendapatan ISP, dan harus mencantumkan merek dagang dari ISP nya," pungkas dia.(Sumber ANTARA/Fathur Rochman)
- Jaringan Komputer Swadaya Masyarakat,
- Media Kabel atau Wireless 2.4 GHz dan Hotspot,
- Dibuat oleh Siapa Saja dengan Biaya Terjangkau,
- Layanan Internet Murah.

Sebagai informasi, RT RW Net adalah jaringan internet yang dimanfaatkan oleh oknum karena menjual kembali layanan internet yang dibeli kepada orang lain tanpa izin resmi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun kini dengan maraknya penyelenggara fixed broadband di Indonesia dan harga internet sudah terjangkau serta sudah adanya aturan Kominfo yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi, menurut Agung harusnya kegiatan ilegal RT RW Net ini sudah tak terjadi lagi.
Bahkan untuk mengurus izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau melakukan kerjasama jual kembali layanan jasa telekomunikasi, Kominfo sudah memberikan fasilitas kemudahan perizinan.
|
Jika melihat regulasi yang berlaku, hukuman terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi ilegal terbilang sangat berat. Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kemenkominfo.
Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan. Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service).
Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
"Jerat hukum atas kegiatan ilegal RT RW Net ini cukup berat. Agar dapat memberikan efek jera, kami mendesak kepada Kemenkominfo dan pihak berwajib untuk secara tegas dan konsisten menjalankan aturan dan penertiban terhadap kegiatan usaha ilegal RT RW Net.
Sebab selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, kegiatan ilegal RT RW Net juga merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan konsumen. Selain itu kegiatan ilegal RT RW Net mengancam industri telekomunikasi tanah air," ucap Agung, Jumat (19/4/2024).
Agar menghindari penindakan hukum yang nanti dilakukan Kominfo dan aparat kepolisian, Agung menghimbau agar pelaku usaha ilegal RT RW Net menghentikan usahanya.
Jika ingin berusaha untuk melakukan jual kembali layanan telekomunikasi, Agung menghimbau agar mereka dapat memenuhi regulasi yang berlaku.(Sumber Romys Binekasri, CNBC Indonesia,jumat,19 April 2024)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menegaskan dan menertibkan layanan internet rumah tanpa izin, seperti RT/RW Net. Tidak berlandaskan hukum yang jelas, proses operasional RT/RW Net ini bersifat merugikan bukan hanya terhadap penyedia layanan internet namun para penggunanya.
Merujuk pada UU no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementrian Kominfo. Penyelenggara jasa telekomunikasi yang mengajukan izin penyelenggara harus membayar pajak. Selain itu, badan usaha yang memiliki izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP yang merupakan gabungan dari Hak Penyelenggara Telekomunikasi (BHP) dan Universal Service Obligation (USO).
Adapun ketentuan yang mengatur tentang penjualan kembali layanan internet yang tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo no. 13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan no. 3/21 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik. Kegiatan reseller tersebut bersifat legal setelah mendapatkan Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi menjelaskan, bahwa RT/RW Net sebenarnya berperan baik dalam memasyarakatkan internet di Indonesia. Namun, ia menegaskan agar tetap dengan perizinan yang sesuai.
Dengan memiliki izin yang jelas, informasi terkait penanggungjawab, nama perusahaan, alamat, nomor pengaduan, atau jika ada kendala dapat dihubungi oleh pelanggan dengan mudah.
Salah satu penyebab munculnya RT/RW Net diduga adalah penyebab cukup tingginya tarif internet di Indonesia. Heru menerangkan, sebenarnya paket internet di Indonesia terbagi atas berbagai sisi harga, basis kuota, dan kecepatan.(Jc_A1)