18 Oktober 2024
logo
Nasional

DIDUGA KONGLOMERAT INISIAL IT ALIAS C KENDALIKAN RIBUAN HEKTARE BERMODUS BANYAK NAMA-NAMA SURAT TANAH DIIKUTI KONGLOMERAT LAINNYA

DIDUGA KONGLOMERAT INISIAL IT ALIAS C KENDALIKAN RIBUAN HEKTARE  BERMODUS BANYAK NAMA-NAMA SURAT TANAH DIIKUTI KONGLOMERAT LAINNYA

#Disinyalir masuk kawasan Hutan Lindung II Wilayah Hutan Sumatera  sei.wampu ular Bagan Baru 

www.justicecollaborationnews.com.Batu Bara

Pengukuran sementara Tim Regu 1wilayah hutan produksi terbatas,hutan lindung Kec.Limapuluh Pesisir,Tanjung Tiram,Talawi dan Nibung Angus tanggal 4 Maret 2023 lalu yang diketuai oleh Inisial MN.

Ketua Tim Regu 1 Pemancangan sementara Zona Kawasan Hutan  MN ketika dikonfirmasi melalui Chat WA-nya 

,[10/3 22.58] .: Izin Pak Manik, tgl 4 maret 2023 lalu pengukuran HPT dan HL di Desa Bagan Baru dan atau Kab Batu Bara,mohon  total luas perkecamatan boleh Pak ?

[11/3 08.10] Pak Manik Tim Regu 1 Pemancangan Zona Kawasan Hutan: Ini pak pemancangan batas sementara makasih

Sementara Konfirmasi Kepala Desa Bagan Baru B dikantornya membenarkan bahwa dilokasi kebun sawit inisial IT masih masuk kawasan hutan lindung di patok 75.Namun Kepala Desa tidak bisa merinci luas kebun yang masuk kawasan hutan lindung tersebut.

Disisi lain Kades B menyebutkan bahwa IT alias C mengendalikan lebih kurang ratusan Hektare memakai banyak nama-nama sekaligus acuan penghitungan pajak."ya dia (IT) melalui Kolektor kita membayar pajak Rp.49,....juta/tahun sejak 2021 lalu setelah disurati Pemerintahan Desa dan masih ada konglomerat yang belum mau membayar pajak hingga saat ini"ujarnya.

Ditempat terpisah Kelompok tani hutan galaksi desa bagan baru kecamatan nibung angus batu bara meminta Kejari,kejagung,penyidik direktorat penegakan hukum pidana KLHK,Kepala seksi 3 Gakum KLHK wilayah sumatera,direktur pencegahan dan pengamanan hutan KLHK untuk secara luar biasa melakukan  tindakan sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku sepertu UU No.32 tahun 2009,UU No.18 tahun 2013,UU No.39 tahun 2014,UU.No.8 tahun 2010 dirangkai UU No.11 tahun 2020 Cipta Kerja khususnya pasal 110 A dan 110 B.Terhadap dugaan Mal administrasi surat keterangan tanah,rekayasa luas areal untuk pengurangan pajak,alih fungsi hutan lindung bakau menjadi kebun sawit pribadi melebihi ketentuan perundang-undangan yang dilakukan perambah dan perusak lingkungan.

"Kembalikan ke negara,kembaikan fungsi hutan,tindak oknum perambah dan perusak tanpa memandang siapa dibelakangnya,yang sejak awal diduga kuat pejabat tinggi daerah ,aparat,konglomerat sebagai pemegang kendali"tutup suryadi.

Hasil data simpul lapangan sementara berbagai informasi sekitar wilayah hutan terendus bahwa sedikitnya 7 orang konglomerat mengendalikan ratusan hingga ribuan hektar kawasan hutan menjadi kebun sawit,namun memakai banyak nama-nama orang diduga belum mempunyai Badan Hukum Usaha CV atau PT,masih ditemukan mengatas- namakan Kelompok tani tertentu bahkan mereka mencoba ikut porogram TORA dan sebagainya.

Warga setempat yang ditokohkan inisial P Jumat (11/3) kepada media ini ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya sering diisukan orang yang diduga menerbitkan surat tanah,namun secara tegas dinyatakannya bahwa munculnya surat-surat tersebut disaat masih bernama Desa Ujung Kubu penghulu Inisial AK dan Camat BS sekira tahun 1992-1994 yang lalu,sebagai contoh PT.Tanjung Siram bersertifikat tahun 1998.

P menerangkan secara singkat bahwa warga dahulu ramai-ramai membuat tambak udang namun mengalami kepailitan lalu warga banyak menggantirugikan tanah yang diusahai itu kepada orang mampu seperti H.R dan RKT dan seiring waktu H.R dan RKT menggantirugikannya kepada orang lain seperti  inisial IT alias C,inisial T,inisial R,Inisial B,inisial PJ,inisial TG dan diduga orang-orang Pemerintahan serta Aparat dan orang Partai tertentu ikut mengusahai berdasarkan surat tanah yang diterbitkan oleh Penghulu Ujung Kubu AK semasa Kabupaten Asahan tanpa tau atau tau atau pura-pura tidak tau jika surat tanah tersebut masuk kawasan Hutan Lindung.

Saat ini para konglomerat berupaya melegalkan surat-surat tanah itu agar menjadi syah dan dikeluarkan dari wilayah Hutan.

Kepala Desa B juga mengutip diskusi dirinya dengan MN melihat bahwa ada warga yang sudah menguasai lahan sejak tahun 1968 dan mendirikan bangunan Rumah,disebutkanya bahwa pertapakan rumah diupayakan dikeluarkan dari kawasan hutan namun tanah untuk kebunnya tetap menjadi kawasan Hutan.

Hingga berita ini dipublikasikan media ini belum mendapat peta dan luas yang diukur oleh Tim Regu 1 Pancang Zona kawasan hutan yang dipimpin ole MN tersebut untuk Kecamatan Limapuluh Pesisir,Tanjung Tiram,Talawi,Nibung Angus.

Kades B juga sudah menanyakan hal tersebut kepada Ketua Tim,menurut Kades Ketua Tim hanya menjawab masih ada pertemuan lagi dikantor camat berikutnya,ucapnya menirukan ucapan MN.

Dipihak lain NGO,Lembaga Swadaya Masyarakat dan Kelompok Tani Hutan di Kabupaten Batu Bara  kepada Media ini berjanji akan mengawal dan segera menyurati Instansi berwenang dan terkait serta bertanggung jawab. Masih adakah Hutan Lindung yang masih  Lestari tidak dirusak atau dirambah (?).(A1) Bersambung