A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php73/ci_session1e27fc72934bacb6f44912c1e5a4eb56b17cb27f): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/justicecollab/public_html/application/controllers/Berita.php
Line: 27
Function: __construct

File: /home/justicecollab/public_html/index.php
Line: 289
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php73)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/justicecollab/public_html/application/controllers/Berita.php
Line: 27
Function: __construct

File: /home/justicecollab/public_html/index.php
Line: 289
Function: require_once

Justice Collaboration News | Ada Dalang Ada Wayang Reseller Tanpa Izin Pantas Ditertibkan
03 April 2025
logo
Nasional

Ada Dalang Ada Wayang Reseller Tanpa Izin Pantas Ditertibkan

Ada Dalang Ada Wayang Reseller Tanpa Izin Pantas Ditertibkan

Batu Bara,justicecollaborationnews.com
     Menjamurnya Penjualan Kembali Internet di Kab.Batu Bara tanpa izin bukan sebuah kejadian kebetulan semata.
Namun sesuai pepatah kuno "Ada Dalang Ada Wayang".
     Helpdesk Nusanet yang dikonfirmasi media ini,jelas menyebutkan bahwa di Kab.Batu Bara mereka tidak mempunyai Reseller Resmi dan tidak menjual voucher hotspot.Dapat dikatakan Nusanet tidak melayani penjualan internet dalam bentuk apapun,Sabtu(18/1).
     Jika ada ditemui penjualan kembali internet berarti black market alias jual gelap atau sering disebut ilegal,tidak berizin yang dapat dilakukan penindakan oleh Pemkab.Batu Bara dan Aparat Penegak Hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.
     Dampak yang nyata mereka lakukan adalah melawan hukum dan peraturan pemerintah yang ada.
Sepantasya mereka Diadili,sebab dilakukan bertaun-tahun secara logika mereka melakukan black market itu secara sengaja guna meraup keuntungan sebesar-besarnya.
     Salah seorang reseller mengaku-ngaku dari ISP Nusanet dikecamatan nibung hangus "Lj" terpantau berdiri tiang antena internet dan kabel LAN untuk menghantar bandwidth internet kelokasi yang dituju melalui server tepat dilokasi tiang antena berada.
     Ketika dikonfirmasi melalui Handphone chat WA,Minggu (19/1) meminta media ini menghubungi seseorang disebut-sebut managernya,namun media ini enggan menghubungi sebab Lj tidak dapat menunjukkan yang dimaksud adalah menejer karena ketika diminta copy perjanjian kerja sama antara Lj dan penyedia layanan internet Lj juga tidak bersedia menunjukkan.
     Secara legal formal jika ada copy perjanjian antara Lj dan Perusahaan penyedia layanan internet pasti ada stempel dan tanda tangan managernya.
     Diduga bahwa seseorang yang dimaksud Lj adalah dalang penunjukan reseller tanpa izin yang saat ini sedang dilakoninya sebagai penjualan kembali internet kepada masyarakat tidak patuh pada peraturan yang berlaku.
     Lj mengirimkan nomor Hp "Si Bos Nusa"biasa mereka sapa.
Kegiatan "Si Bos Nusa dan Lj" beserta Reseller tanpa Izin lainnya sebagai wayang di daerah Kec.Nibung Hangus bertahun-tahun tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
     Seperti diketahui pemasangan tiang internet maupun antena internet harus mendapatkan rekomendasi dari atau Izin Pemerintahan Desa setempat,seyogianya Kepala Desa/Kelurahan mengundang para Reseller Internet yang ada diwilayahnya agar menunjukkan legalitas berusaha mereka.(B_01)