18 Oktober 2024
logo
Berita Utama

KEBIJAKAN MANTAN BUPATI H.OK.ARYA ZULKARNAIN .SH.MM DAN IR.H.ZAHIR MAP TENTANG LOKASI KANTOR BUPATI BATU BARA

KEBIJAKAN MANTAN BUPATI  H.OK.ARYA ZULKARNAIN .SH.MM DAN IR.H.ZAHIR MAP TENTANG LOKASI KANTOR BUPATI BATU BARA

www.justicecollaborationnews.com,Batu Bara

Perubahan Perda RTRW No.10 Tahun 2013  wilayah Kabupaten Batu Bara tahun 2013-2033 dalam kepemimpunan Mantan Bupati H.OK.Arya Zulkarnain SH.MM sehingga muncul Surat  Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 65/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 telah dilepaskan lahan ex.HGU PT.Kwala Gunung seluas 350 Hektar untuk kepentingan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara dan Penerintah Pusat dan hingga saat ini SK tersebut diduga belum dicabut atau dibatalkan sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa Bupati tidak menggunakan peruntukan sesuai SK menteri ATR /BPN dan Bagaimana status lahan exHGU PT.Kwala Gunung seluas 350 Hektar yang pernah tersaji itu sekarang.

Kesan yang didapat disinyalir Bupati Batu Bara dan DPRD Batu Bara menganulir keputusan menteri yang sudah ada sehingga melahirkan Perda RTRW No.11 tahun 2020 wilayah Kabupaten Batu Bara tahun 2020-2040 masa kepemimpinan H.Ir.Zahir MAP dan SK Bupati  Nomor 219/TAPEM/2021 yang patut diduga hirarki hukumnya mengalahkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 65/HGU/KEM-ATR/BPN/2017.

Selanjutnya prosedur dan aturan perundang-undangan dasar penetapan lokasi harus dilengkapi dengan pelepasan hak terhadap objek pengadaan tanah dan pengajuan Hak Pengelolaan terhadap objek lahan tersebut dari Pemerintah Daerah,isu liarpun bermunculan kian liar yang berujung diduga kuat Pemkab.Batu Bara belum mengajukan permohonan HPL atas tanah negara tersebut mengingat HGU PT.Socfindo berakhir pada 23 Desember 2023 yang akan datang (?) sesuai Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan nomor 689/300.6/VII/2019 tanggal 27 juli 2019,dimana diduga kuat Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Batu Bara merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Perda nomor 11 tahun 2020 yang menggambarkan persil blok 109 sampai 114 lahan PT.Socfindo Kebun Tanah Gambus,salah satu peruntukannya adalah menjadi daerah Perkantoran.

Menelisik hasil penilaian ganti rugi dari KJPP MBPRU dengan nomor 00175/2.0027-06/PI/I.I/0303/I/XII/2021 yang terbit tanggal 2 Desember 202,dengan salah satu pengguna  Laporan adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Kab.Batu Bara,Berita Acara Kesepakatan Bentuk Ganti Kerugian  nomor 2132-BA-1209/AT.02.01/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021,surat PT.Socfindo kepada KJPP MBPPRU nomor UM/X/Bi/2067/21 tanggal 8 Desember 2021 perihal mohon penjelasan penentuan nilai pengganti wajar,surat jawaban KJPP MBPPRU kepada PT.Socfindo dengan nomor 1037/MBPRU-MDN/E/SHW/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021,Direktori putusan Mahkamah Agung RI tentang lenetaoan perdata gugatan nomor 112/Pdt.6/2021/PN.Kis yang menjelaskan bahwa KJPP MBPPRU tekah melakukan penilaian ganti Kerugiaan(Nilai Pengganti Wajar)sesuai Undang-undang dan peraturan terkait standar penilaian Indonesia yang dihimpun dari berbagai sumber yang layak dipercaya(-red).

Hal ini mendapat apresiasi  berbagai elemen pemerhati sebagai bentuk kepeduliaan dan peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan daerah diKabupaten Batu Bara dengan harapan mendapat perbatian khusus Menteri  Dalam Negeri,Menteri ATR/BPN,KPK,Gubsu,Presdir PT.Socfindo,Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara,Kejatisu,Ketua Pengadilan Kisaran dan khalayak umum.

Salah satunya berasal dari DPP -LPKN (Lembaga Pembela Konsumen Negeri) dipimpin Ketumnya H.Chairil Anwar SH.M.SI,melayangkan surat kepada Bupati Batu Bara ,Ketua DPRD Batu Bara,Estated Manager Kebun Tanah Gambus PT.Socfindo bernomor surat 17/LPKN/IV/2023 dengan Prihal Mohon Penjelasan tertanggal 29 April 2023.

Petik kliping berita "Seluas 142.37 hektare lahan perkebunan PT Kwala Gunung di Kabupaten Batubara, resmi dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU). Kepastian tersebut diketahui setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 65/HGU /KEM-ATR/ BPN/2017, tanggal 22 Juli 2017 prihal permohonan perpanjangan/pelepasan HGU PT Kwala Gunung yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.

“Dengan terbitnya SK Menteri maka kita akan segera sertifikatkan lahan yang sudah keluar dari HGU. Kita akan segera urus ke BPN. Kita tidak mendukung adanya perusahaan yang tidak mau berkompromi dengan masyarakat, bahkan kesannya masyarakat pula yang ditakut-takuti,” ungkap Bupati Batubara H OK Arya Zulkarnain SH MM kepada wartawan, Selasa(1/8).Ia mengatakan, upaya pelepasan lahan tersebut melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak termasuk ribuan masyarakat sekitar perkebunan PT Kwala Gunung, kini upaya tersebut sudah mendapat titik terang sesuai Surat Keputusan Menteri.Lahan yang sudah dilepaskan akan digunakan untuk pertapakan pembangunan fasilitas umum. Diharapkannya, lahan dapat dimanfaatkan dengan baik guna peningkatan kemajuan daerah dan masyarakat Batubara. “Sebenarnya HGU PT Kwala Gunung sudah berakhir 2006 sebelum Kabupaten Batubara dimekarkan. Tetapi perjuangan panjang masyarakat kini telah menuai hasil. Sebenarnya usulan pelepasan lahan kita minta 300 Ha, tetapi gak disahuti,” katanya.Kades Sumber Rejo Kecamatan Lima Puluh, Robinson berterima kasih kepada bupati serta semua pihak yang turut berjuang dalam upaya pelepasan lahan dari HGU PT Kwala Gunung. “Ini buah dari kerja sama pemerintah dan masyarakat serta peran media yang terus mengikuti perkembangan persoalan-persoalan masyarakat dengan PT Kwala Gunung,” ujarnya.SK Menteri Agraria dan Tata Ruang yang diterima wartawan dalam bentuk fotokopi seluas 142.37 Ha tersebut diantaranya, diperuntukkan sebagai lahan transmisi PLN, untuk PT Inalum, jalan umum, rel KA, makam keramat, Sekolah Dasar (SD), garapan/sawit, garapan sawah dan ladang, areal kelompok tani Tanjung Bunga dan areal untuk Pemkab Batubara "(sumber Internet/SumutPos,3-8-2017).

Petikan Kliping berita lainnya,Kantor Bupati Batubara Dibangun di Perupuk

Medan, (Analisa). Kalangan DPRD Sumut menyatakan, Kantor Bupati Batubara tahun ini (2016) harus segera dibangun di Parupuk Kecamatan Limapuluh yang saat ini menjadi kawasan perkantoran pemerintahan Kabupaten Batubara, agar perekonomian masyarakat Parupuk lebih maju dan infrastruktur akan semakin meningkat.

“Anggota dewan sangat mendukung, rencana pembangunan Kantor Bupati Batubara di Parupuk dan diharapkan segera dilaksanakan,” ujar anggota DPRD Sumut Ir H Zahir MAP dan Ketua Komisi B DPRD Sumut Sopar Siburian SH MH kepada sekretaris di gedung wakil rakyat tersebut, belum lama ini.

Menurut Zahir, pembangunan Kantor Bupati Batubara di Desa Parupuk Kecamatan Limapuluh sangat didambakan dan ditunggu-tunggu masyarakat, karena hampir 80 persen kantor dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Batubara sudah berada di Desa Parupuk.

“Kita yakin, kantor bupati tersebut selain menjadi kebanggaan masyarakat, karena kantor bupati akan lebih dekat dengan dinas-dinas dan pelayanan kepada masyarakat akan semakin maksimal dan efektif,” ujarnya.

Anggota dewan daerah pemilihan (Dapil) Batubara ini juga menyebutkan, rencana pembangunan Kantor Bupati Batubara di Desa Parupuk sudah menjadi keputusan Pemkab Batubara dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

“Anggaran untuk membangun kantor bupati Batubara sudah pernah dianggarkan tahun 2008 sebesar Rp6 miliar, bahkan lahannya juga sudah tersedia, tinggal pelaksanaannya yang perlu disegerakan,” tulisnya.

Zahir mengungkapkan, diminta sebagai putra daerah sangat mendukung pembangunan Kantor Bupati Batubara, agar pendapatan masyarakat setempat semakin meningkat dan perekonomian di Desa Parupuk juga akan tumbuh maju, sekaligus infrastruktur daerah semakin meningkat.

Zahir menolak pusat pemerintahan Batubara di Kota Limapuluh (sekarang), tapi sebagai putra daerah tentunya mendukung program maupun rencana Pemkab Batubara membangun kantor bupati yang lebih representatif di Desa Parupuk.

“Kita menyayangkan, proses pembangunan Kantor Bupati Batubara di Parupuk terlalu lama. Harusnya paling lama tiga tahun setelah pemekaran, kantor bupati sudah harus ada, tidak lagi menumpang seperti sekarang ini. Kantor bupati itu merupakan ikon kabupaten. 

Jika kurang dana untuk membangun kantor bupati itu, mari kita bertarung dengan Gubsu. Kami siap jadi fasilisator,” ujar Zahir.

Dukungan serupa juga pernyataan Sopar Siburian dan menyebutkan, permintaan (Komisi B DPRD Sumut) hari ini meninjau lahan lahan yang akan dibangun untuk Kantor Bupati Batubara, karena status lahan tersebut eks Hak Guna Usaha (HGU) dari PT perkebunan Kuala Gunung di Kabupaten Batubara.

“Kebetulan lahan HGU-nya sudah habis dan harus dikembalikan ke negara. Kita berharap sebagian dari eks HGU itu dihilangkan seluas lahan untuk pembangunan Kantor Bupati Batubara,” tambah Sopar. (Sumber Analisa Daily.Com,7 April 2016).

Petikan Kliping berita lainnya,Bupati Zahir Menargetkan Kantor Bupati Selesai di Akhir Masa Jabatannya.

Zulnas.com, Batubara — Wacana Pembangunan Kantor Bupati Batubara terus bergulir seiring dengan kajian yang tengah dijalankan pemerintah bersama DPRD Batubara.

Di lahan HGU Perkebunan PT. Soffindo, disebut-sebut sebagai pilihan utama calon kantor pusat pemerintahan Batubara yang sebelumnya direncanakan di lahan HGU PT. Kwala Gunung.

Di tengah pro dan kontra lantaran ketua Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Batubara, Syaiful Syafri menjabat sebagai Direktur Operasional PT. Kuala Gunung (sumber: BISNIS.COM), maka rencana pembangunan ini merupakan keputusan tersulit bagi Bupati dalam memutuskan membangun pusat pemerintahan tersebut di HGU PT. Kwala Gunung.

Proses perubahan regulasi ini pun, kata Zahir memang masih panjang.

Keputusan itu nantinya harus dia sesuaikan dengan regulasi Rencana Tata Ruang dengan mengirimkan surat kepada DPRD untuk meminta persetujuan.

Namun, pengumuman yang disampaikan Zahir belum lama ini menunjukkan bahwa wacana awal untuk membangun pusat pemerintahan Batubara dari Perkebunan PT. Kwala Gunung itu bukanlah pepesan kosong.

Untuk itu, Pemerintah Batubara terus mengubah seluruh regulasi dalam upaya mengangkut rencana pembangunan Kantor tersebut yang awalnya disetujuinya pemekaran kabupaten Batubara dari asahan berawal dengan ditandainnya Surat Peryataan Pelepasan 300 hektar lahan untuk wilayah perkantoran Pemerintahan Batubara yang ditandatangani langsung oleh Johan Alwi selaku Presiden Komisaris PT. Kwala Gunung.

Atas Peristiwa Hukum itulah Perda No. 10 tahun 2013 dapat disahkan oleh pemerintahan di Era Ok Arya, namun kini akan dialihkan ke Wilayah HGU PT. Socfindo, di kecamatan Limapuluh.

Hal itu terungkap saat Bupati Batubara Zahir menyatakan akan mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 10 Tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Batubara Tahun 2013-2033.

Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2017, mengatur dibolehkannya melakukan revisi atau pencabutan peraturan daerah terkait RTRW tersebut berlaku selama lima tahun termasuk pencabutan kembali.

Hingga saat ini Zahir menargetkan kajian final dalam pembahasan pembangunan kantor pemerintahan tersebut selesai pada akhir masa jabatannya.

Menurut Zahir, meski pembangunanya terbilang singkat dan bisa difungsikan ditahun 2023, namun dengan perencanaan dan regulasi yang tepat ia optimis proyek besar tersebut bisa berjalan.

Saat ini kata Zahir, selain sedang mengodok regulasi, dia juga masih dalam tahapan proses pelepasan legalitas HGU sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Zahir pembangunan kantor Bupati harus ada persetujuan pihak ketiga dari pemilik tanah (HGU), setelah itu barulah diminta bisa melakukan pematangan lahan dan pembangunan serta sekaligus dengan tim appraisalnya.

“Target saya tahun 2023 kantor sudah berfungsi. Di mana lokasi yang akan dibangun? tentunya akan ada kajian lebih dulu,” kata Zahir merahasiakan. Namun sebelumnya dia pernah mengungkapkan akan membagun kantor bupati di lahan PT.Socfindo.

Diakui Zahir, Permasalahan utama yang dihadapinya adalah persoalan tata ruang yang masih dalam proses pengkajian ulang di DPRD setempat.

Ia menyebutkan, Di DPRD akan memutuskan landasan hukum yang paling tepat digunakan. Ada dua kemungkinan, yakni merevisi Perda RTRW yang lama. Yang kedua, adalah membuat Perda RTRW baru. Hal ini ditargetkan rampung diakhir 2019 atau awal 2020.

Pada tahun 2020, target yang akan dikejar adalah melakukan pembakaran lahan di lokasi kantor pembangunan.

Zahir mengatakan pembangunan kantor itu akan didirikan di atas lahan seluas 50 hektar dari Hamparan seluas 350 hektar.

Rencananya, lahan yang akan digunakan adalah tanah negara sehingga bisa menekan biaya seminimun mungkin. Dana paling tidak diperlukan untuk penyiapan tanah, misalnya cut and fill atau biaya dengan cara petualangan hampir nol.

“Saya membutuhkan tahap pertama ini 50 hektar lahan yang diperluas seluas 350 hektar, karena maunya saya kantor itu satu lokasi saja sehingga masyarakat yang akan berhubungan itu terkoneksi, tidak bolak balik lagi ke sana kemari. Sehingga visi misi kita bisa berjalan sesuai koridor dan cita-cita saat kampanye terlebih dahulu,” sebutnya.

Meskipun demikian, Zahir masih belum mau memastikan lokasi mana yang paling potensial untuk dijadikan cadangan lahan. Namun salah satu wilayah yang pernah dia ungkapkan sebelumnya adalah di perkebunan PT. Soffindo, di kecamatan Limapuluh. (Sumber: Bappeda dan PUPR)

Lantas bagaimana anggarannya? Zahir belum mau banyak bicara panjang lebar saat ditanya wartawan soal rasionalisasi anggaran pembangunan tersebut.

Namun ia mengatakan, anggaran itu tidak semua akan dibebankan ke APBD. Dia menyatakan, kebutuhan anggaran akan dipastikan kembali setelah rampungnya pembahasan Perda RTRW.

Dengan demikian masterplan pembangunan di daerah itu pasti lebih utamanya untuk menarik pendapatan daerah, baik itu berupa CSR dari perusahaan swasta maupun dari perusahaan plat merah.

“Anggaran untuk pembangunan kantor bupati sudah mulai kelihatan anggarannya, karena PT. Inalum punya hutang pajak kepada kita lebih kurang Rp200 miliar dan beberapa kali dilakukan pertemuan pihak Inalum sudah berniat baik untuk membayarnya secara mencicil dan akan lunas di akhir tahun ini.

“Pembangunan kantor Bupati ini tidak harus menggunakan induk APBD karena jumlahnya kecil dan tidak besar hanya Rp1,2 triliun, kalau terganggu akan menghambat pembangunan infrastruktur yang lain,” ujarnya.

Menurut Zahir, pembangunan kantor Bupati Batubara juga bisa dari dana yang lain bukan hanya dari pembayaran hutang pajak dari PT. Inalum saja.

“Karena Batubara merupakan kawasan strategis provinsi, proyek strategis nasional maka pembangunan kantor bupati pasti akan berhasil, bisa juga dari bantuan CSR,” terangnya.

Bupati Zahir berharap ke depan dengan telah beroperasinya pelabuhan yang terhubung langsung dengan KEK Kuala Tanjung maka sebagai kawasan strategis nasional akan semakin banyak lagi CSR yang datang.

“Artinya sumber-sumber pendapatan akan semakin banyak masuk ke Pemkab Batubara. Tinggal bagaimana mengkoneksikannya,”cetusnya. (Sumber Zulnas.com 28-9-2019).

Dari Kwala Gunung berlanjut di Desa Perupuk dan saat ini di Lahan PT.Socfindo,Apakah ini tempat terakhir Pembangunan Perkantoran Pemkab.Batu Bara?

Ikuti terus perkembanganya di Justice Collaboration News,Terdepan Sajikan Kebutuhan Publik Atas informasi (A1).Bersambung