18 Oktober 2024
logo
Berita Utama

DINAS PERHUBUNGAN BATU BARA PORTAL JALAN AKSES SEI.BEJANGKAR MENUJU SIMALUNGUN

DINAS PERHUBUNGAN BATU BARA PORTAL JALAN AKSES SEI.BEJANGKAR MENUJU SIMALUNGUN

@.Diduga Hubungan Bilateral Simalungun dan Batu Bara Sedang Tidak Baik-Baik Saja

www.justicecollaborationnews.com,Sumatera Utara

Dalam upaya penertiban kenderaan Over Dimensi Over Load (ODOL) Pada 04/10/2021, Dinas Perhubungan Batu Bara melakukan pemasangan Portal di Desa Sei Bejangkar Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara.

Namun Portal yang dipasang oleh Dishub Batu Bara hanya bertahan selama 3 hari, pada Selasa (07/10/2021) Dinas Perhubungan kembali melakukan pencabutan portal diduga telah ada dialog musyawarah antara masyarakat dan para pengusaha angkutan warga Simalungun dan pihak PTPN 4 Tinjowan serta Dinas Perhubungan Kab.Batu Bara.

Yang mana hasil musyawarah yang disepakati para pengusaha angkutan dan PTPN 4 tinjowan siap menjaga, merawat dan memperbaiki jalan sepanjang 2,5 km yg rusak akibat dari dampak ODOL kendaraan mereka.

Seperti mana yang tertuang dalam surat pernyataan bersama pada 6/10/2020, Yang mana Pihak pertama An Jonnis Marpaung, S.Pd, selaku Kepala Dinas Perhubungan Batu Bara, sedangkan pihak kedua An Danil Nafri selaku manager PTPN 4 Tinjowan dan pihak ketiga dari 5 pengusaha.

"Diawal Januari 2023 kembali portal jalan dibangun oleh Dishup,dan saya berulang kali duduk bersama dishup dan pihak kepolisian,dan saya berkata jujur,saya tidak tahu menahu tentang kronologi portal itu"katanya kepada media ini, Ujar Jamal Sirait Kepala Desa Sei.Bejangkar ,Minggu (5/3).

Camat Sei.Balai Wala Wali Azhari Sagala menjelaskan " hampir 3 tahun berjalan PTPN4 beserta pengusaha di Simalungun itu mengingkari janjinya sendiri,dan Pemkab.melakukan tindakan berdasarkan peraturan yang berlaku melalui Dinas terkait" katanya.

Tokoh masyarakat dan tokoh politik Ujung Padang Kab.Simalungun Inisial M ketika dikonfirmasi terkait portal mengatakan "kalau dicermati,diperhatikan,dipertimbangkan nampaknya pembuatan portal itu faktor utamanya disinyalir terkait isi perjanjian yang belum terpenuhi,dan perjanjian  itu sifatnya sepihak, efek lainnya Sudah menghambat jalannya perekonomian masyarakat...

Kita tau bahwa jln yg menghubungkan Simalungun dan Batu Bara itu sudah ada sebelum sejak jaman belanda. Jln tersebut dibuat karena adanya Industri pabrik kelapa sawit.

Kalaupun ada aturan perda atau perdishub msg2 kabupaten tentu bisa di koordinasikan dan dimusyawarahkan kpd PTPN dan pihak2 pengusaha yg ada.

Kita juga tau bahwa PTN IV sudah byk memberikan CSR nya kpd Pemkab Batu Bara..., Kami yg di Simalungun ssja yg notabenenya..kebunnya di Simalungun Industrinya di Simalungun ..jalannya juga yg dilalui yg panjang juga di Simalungun...utk CSR nya bukan utk di Simalungun.Negara kita NKRI Jln disimalungun juga kelas III sama juga pak..Di depan rumah kita sudah 12 thn sama tipe III" katanya.

Terkait pernyataan bersama Dishup Batu Bara,pihak PTPN4 dan pengusaha angkutan yang diduga belum dipenuhi M menyebut"Tp harusnya tdk serta merta  harus terpenuhi tiap tahun..Harusnya bisa dimusyawarahkan kpd semua Stagholder yg ada... Klu sy amati klupun tdk dilewati oleh truk yg lebih tonase.. apabila terus musim hujan ..jln tsb pasti rusak juga...Mengapa yg sama kelasnya di daerah kita masih layak utk dijalani..."

Ketika disebutkan bahwa Pembangunan Jalan untuk menopang industri merupakan tugas Negara,M menjawab"Benar sekali pak..itu yg harusnya disangkal oleh pihak PTN IV ..Karena klu tdk bisa terakomodir semua..tiap tahun bisa di buka dan di portal lagi..",chatnya.

M juga mengingatkkan bahwa Kegiatan Pabrikasi Kawasan Ekonomi Khusus itu membutuhkan bahan baku yang juga berasal dari PTPN4 Tinjowan.

Ketika disinggung Pemerintah seharusnya meningkatkan jalan penghubung Batu Bara ke Simalungun pulang -pergi M merespon"Benar pak..Pak Jokowi pernah bilang JANGAN HAMBAT INDUSTRI YG ADA..karena Industri itu adalah penopang perekonomian bangsa...

Saya juga baru pulang dari Jakarta mengusulkan peningkatan jalan namun sepertinya kawasan itu sudah banyak perumahan penduduk dan penyempitan,sebab dibutuhkan perluasan lebih kurang 25 meter maka akan tergendala dan juga biaya ganti rugi yang besar".

Plt Kadishup Batu Bara  Berlin Hutabarat ketika dikonfirmasi adanya dugaan hubungan Bilateral kedua daerah sedang tidak baik-baik saja akibat terganggunya transportasi angkutan TBS dan CPO dalam jumlah besar dari dan untuk PTPN4 Tinjowan dan Masyarakat Pemilik Kebun di Simalungun dan pengusaha transportasi menulus chatnya " Bnyak jalan Rusak dibuat mreka Lae dan gak mau memperbaiki nya, itu permintaan Masyarakat Kabupaten Batu BaraPasti tidak Baek Baek saja Lae KLO mreka melanggar aturan KLO tidak melanggar pasti Baek Baek saja,Kita tidak melarang lewat tapi melarang melanggar aturan itu saja Lae,Coldisel Masi bisa lewat itu Tronton yg merusak Jalan"

Informasi masyarakat bahwa portal dipasang tidak dipintu masuk  jalan sehingga terkesan tebang pilih.

"Mengapa Lonsum Sei.Jangkar bisa Truk trontonnya masuk sedang Tinjowan tidak ,kalau mau jujur pasang portal dijalan masuk?"semporot D menyala-nyala.

Beberapa diktum pernyataan bersama tahun 2020 pada:

 poin 5 disebutkan sebagai bentuk kepedulian dari PTPN4 (PKS Tinjowan) akan mengalokasikan CSR kepada Pemkab.Batu Bara sesuai dengan isi proposal yang diajukan Pemkab.Batu Bara kepada PTPN4 berupa bangunan pelestarian dengan memunculkan logo pemkab batu bara serta logo PTPN4 yang diperkirakan mencapai 1,7 Milyar.

Poin.2 pihak 2 dan 3 dan pihak lain pengguna jalan tersebut menyatakan bersedia diberlakukannya tarif denda terhadap kelebihan muatan berdasarkan JBB yang selanjutnya akan diatur regulasi Perbup dan keputusan dinas perhubungan.

Poin 3 apabila pihak 2 dan 3 wanprestasi maka pihak pertama melakukan pengawasan jalan dalam bentuk pemortalan.

Surat Pernyataan Kesepakatan  ditanda-tangani oleh:

Hariadi Kec.Sei.Suka.Bokar Toham Manurung Kec.Datuk Bandar.Setiawan Junior Hasibuan Kec.Ujung Padang.Pairin Desa sayur matinggi kec.ujung padang.Mariono Kec.Ujung Padang masing-masing pihak 3 sebagai Pengusaha Transportasi.(A1)Bersambung..........................