18 Oktober 2024
logo
Berita Utama

USUT TANAH BENGKOK YANG BELUM MASUK ASET DESA DAN "TRANSAKSIONAL"

USUT TANAH BENGKOK YANG BELUM MASUK ASET DESA DAN "TRANSAKSIONAL"

www.justicecollaborationnews.com,Batu Bara

Diduga lalai hingga menghilangkan tanah bengkok yang ada diseputaran Desa-desa Sekab.Batu Bara hingga saat ini banyak menimbulkan sengketa antara warga dan kepala desa yang tidak menjabat lagi.

Hal tersebut menjadi polemik bagi Kepala desa baru menjabat.

Disinyalir bany ak tanah bengkok yang seharusnya diinventarisasi oleh desa namun tak jarang hal itu jadi mainan oknum pejabat dengan cara menyewakannya kepada seseorang dan hasilnya dikantongi tanpa masuk kas desa.

Bahkan menjadi objek mafia tanah yang direstui pejabat bermental korup dan menjadikannya ajang jual beli.

Hasil investigasi tim media ini 17 maret 2023 di kecamatan Datuk Tanah Datar.

Puluhan hektar tanah non HGU diduga dibuatkan surat peralihan kepada Pimpinan perusahaan yang masih aktif.

Santer disalah satu Perusahaan perkebunan  memiliki tanah dikawasan desa diduga mengatasnamakan badan hukum PT.

Kepala Desa setempat ketika dikonfirmasi tentang tanah non HGU itu masuk di DHKP

Pajak Desa mereka tidak dapat menjawab pasti iya apa tidak,"nanti saya cek di desa ya Pak,sebut salah satu kepala Desa inisial G dan sejawat G lainnya sesama Kepala Desa disekitaran PT.BSI peralihan dari PT.BE pimpinan Probo Sutejo.

GM PT.BSI inisial TS ketika dikonfirmasi melalui HP Selularnya berulang kali namun oknum GM tersebut tidak menjawab.

Ketua LSM LMHAI Batu Bara inisial D,ketika dimintai tanggapannya menyebutkan " kronologi yang berkembang dimasyarakat diduga manager inisial BRM saat ini pensiun domisili Kab.Langkat semasa tugas ada mengganti rugi lahan penduduk "ala kadarnya" pada saat itu,ya masih katanya,lalu manager TS penggantinya diduga memanuver situasi dibantu oknum diduga mafia tanah eks kades juga pada saat peralihan PT.BE ke PT.BSI merekayasa administrasi surat tanah tersebut dialihkan ke nama TS dan surat itu diketahui oknum camat Talawi,namun Abang yakinlah kami sedang menelusuri  cara class action lapangan,ini akan kita sungkit dan kita luruskan agar menjadi Aset Desa setempat,sesuai peraturan perundang-undangan tentunya,jikalau Kadesnya mau dahulu itu ya dimasukkan aset desa menambah PAD Desa yang terjadi kebalikannya bukan, dan hal ini sudah kita bincangkan denga  salah satu komisi DPRD Batu Bara ?"kata D.

Disisi lain tanah bengkok nyaris diakui sebagai lahan tidur oleh inisial R Warga Desa Karang Baru Kec.Datuk Tanah Datar.

Lokasi didusun 6 seluas 15 -22 Rante ditanami pohon sawit.Warga Dusun 6 tokoh masyarakat,pemuda akan mengambil sikap meminta kepala desa menggelar rapat agar tanah tersebut menjadi aset desa karang baru.

R juga mengaku kalau dulu ada kesepakatan bahwa bagi pengelola jika berhasil akan memberi 30% dari keuntungan ke Kas Desa.Jika Desa mau ambil alih menjadi Aset Desa "ya mereka ganti kerugian biaya yang saya keluarkan mengelola itu " ungkap R.(tim) Bersambung  .....