18 Oktober 2024
logo
Berita Utama

HUTAN MANGROVE DIRAMBAH DAN DIRUSAK RAMAI-RAMAI,UNDANG-UNDANG DIPETIESKAN (?)

HUTAN MANGROVE DIRAMBAH DAN DIRUSAK RAMAI-RAMAI,UNDANG-UNDANG DIPETIESKAN (?)

www.justicecollaborationnews.com,Batu Bara

Kecamatan Tanjung Tiram dan Nibung Angus dan Talawi kini sedang merebak dugaan perambahan dan perusakan hutan mangrove diduga akibat kelalaian petugas negara.

Berdasarkan pemaparan BPS tentang kawasan hutan berdasarkan fungsinya tahun 2015  tanjung tiram 1637 Ha terdiri dari 852 Ha Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas 785 Ha.Kec.Nibung Angus 134 Ha terdiri dari 70 Ha hutan lindung,64 Ha Hutan Produksi Terbatas.Talawi 519 Ha terdiri dari 270 Ha Hutan Lindung dan 249 Ha Hutan Produksi Terbatas.(Internet)

Maraknya dugaan perambahan hutan mangrove beralih fungsi menjadi kebun sawit bermotif awal budidaya tambak udang lalu ganti rugi ke konglomerat dan diubah menjadi Perkebunan sawit,muncul pula kelompok tani hutan dan atau sejenisnya berkedok pelestarian,reklamasi ujung-ujungnya ukur lahan lalu ganti rugi ,bahkan surat keterangan tanah bisa timbul didesa dan Kecamatan hingga BPN.

Kepala Desa Bagan Baru Bunyamin selasa (7/3)mengatakan disekitar kawasan hutan lindung sudah terbit juga surat sertifikat BPN.

Kepala Desa tidak menampik bahwa saat ini banyak pengusaha kebun sawit tidak melapor Kekantor desa,bahkan kebun sawit mereka sampai ratusan hektare,bahkan disinyalir masuk kawasan hijau.

Fakta lapangan diduga mereka melanggar lebih dari satu Undang-undang diantaranya,

Pasal 17 jo Pasal 46 UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan mengenai pidana kejahatan melakukan usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin dan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) bagi pemilik lahan diatas 25 hektare

Tetapi mereka juga diduga melanggar instrumen hukum lain, seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dapat dikenakan tindakan perusakan lahan dan upaya menghalang-halangi inisiatif penyelamatan mangrove. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku kejahatan pidana lingkungan hidup dan dapat dikenakan sanksi berupa penjara  paling  singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan  denda  paling  sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling  banyak  Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

dapat dituntut atas pelanggaran Pasal 50 ayat (3) Huruf a dan b Jo Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. diduga telah mengerjakan dan atau menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan merambah kawasan hutan. Terhadap pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Kepala Dinas Perkim&LH Kab.Batu Bara berulang kali dihubungi untuk konfirmasi belum terhubung baik dikantornya maupun lewat HP selularnya.

Pemerhati lingkungan dan berbagai NGO didaerah ini berharap kepedulian instansi terkait melaksanakan tindakan penyelamatan hutan bakau untuk keseimbangan ekosistem sesuai peraturan dan penegakan hukum.

"Kembalikan Hutan Mangrove ke fungsi semula,minta aparat hukum dan dinas terkait segera menindak lanjuti hutan yang diduga  digarap "ujar K.Simangunsong,Rabu (8/3).(A1) Bersambung................

 

"