Perlawanan Hukum Ir.Zahir MAP Demi Apa (?)
PERLAWANAN HUKUM ZAHIR DEMI APA ?
Analis Politik:
By Irwansyah Nasution.
Memang sudah di duga sebelumnya oleh banyak pihak dalam kasus PPPK yang melibatkan tersangkanya Zahir oleh penyidik Poldasu akan mendapat perlawanan hukum melalui Pra Peradilan(Prapid) dan setelah penetapan tersangka nya Zahir spontan tanggal 17 Juli mengajukan hal tersebut ke pengadilan negeri Medan dengan jadual sidang pertama 29 Juli ini.Hal yang menarik bukan saja penetapan tersangka nya Zahir tetapi mengapa Ia melakukan Pra Peradilan akhirnya mengundang bahan kajian hukum Publik dalam peristiwa tersebut ?.
Dalam hukum acara pidana(kuhap) undang-undang No 8 tahun 1981 pra peradilan di lihat sebagai instrumen hukum yang jarang dilakukan banyak pihak terutama jika di tetapkan sebagai tersangka kecuali
mereka yang merasa memerlukannya akan memilih langkah Pra Peradilan dengan alasan mengontrol upaya paksa dari penyidik terhadap penetapan tersangka melalui hakim pengadilan negeri dengan harapan akan mendapat perlindungan hak-hak hukum tiap warga negara yang di rugikan secara hukum atas penetapan yang keliru dan sewenang-wenang dari penyidik.
Dalam kasus tersangkanya Zahir dan melakukan Pra Peradilan dianggap sebagai celah hukum yang akan memberikan pelajaran semua pihak agar hukum itu berdiri bukan atas kewenangan semata namun hukum itu harus dilakukan dengan azas kehati-hatian baik calon tersangka maupun penegak hukum agar tidak terjadi perampasan kemerdekaan dan kebebasan seseorang dengan cara yang tidak fair berdasarkan hukum dan keadilan
Prapid yang diajukan Zahir ini memiliki dua dimensi sudut pandang publik pertama soal hukum dan soal Politik ,dari segi hukum terlihat Zahir tidak puas atas penetapan tersangka tersebut tentu ia berharap kasus itu dapat di evaluasi hakim Prapid memutuskan dan membatalkan penetapan penyidik tersebut yang prosesnya akan berjalan ,namun sayang publik tidak mengetahui persis dalam hal apa point' keberatan pemohon Zahir penetapan tersangka,apakah kaitan keterangan saksi,surat,petunjuk,keterangan ahli,cara melakukan penyidikan dan putusan penetapan tersangka semua itu di duga bakal jadi perdebatan dalam sidang yang di atur kuhap ayat 184 ayat 1.
Semua perdebatan hukum tersebut di kesaksian pada hakim tidak bisa dilakukan dengan asal ngotot dan saling tuding di perlukan argumentasi hukum rasional dari pihak pemohon juga termohon di sinilah letak kepastian hukum itu di temukan ,bagi publik hanya dapat sebatas dugaan semata jika memang melibatkan emosi dukungan buat pemohon atau termohon tidak di perlukan dalam pengambilan keputusan oleh hakim karena semua berdasarkan ranah hukum semata.
Disisi lain nya kasus Zahir ini berdimensi politik apalagi Ia di pandang sebagai salah satu calon Bupati Batu Bara yang sedang gencar melakukan sosialisasi dan meminta dukungan masyarakat di Pilbub Batu Bara 2024 dengan di tetapkan nya sebagai tersangka maka memberikan opini buruk dan memperlemah dukungan pada nya baik dari publik juga partai yang akan menyerahkan dukungan pencalonan padanya dengan waktu yang sudah mepet akan menjadi ragu untuk di ajukan akibat proses hukum yang menimpa Zahir.
Bercermin dari dua hal tersebut nampaknya sulit bagi Zahir berkonsentrasi di Pilbub karena pertarungan hukum itu jauh lebih melelahkan di banding proses politik yang telah ia bangun sebagai pilihan karirnya selama ini akankah terhenti ?.Pembelajaran penting bagi para pemangku kekuasaan agar berhati hati dalam mengelola pemerintahan diatas pangkuan politik karena politik itu hanyalah soal persepsi bukan soal kebenaran ,bagi mata orang awam dalam memandang, memang tidak setajam mata hukum yang selalu mencari keadilan .
GEDUNG PUTIH Selasa,23 Juli 2024