18 Oktober 2024
logo
Nasional

Terkait Dugaan Pelecehan Wartawan,DPW SUMSEL Angkat Bicara

Terkait Dugaan Pelecehan Anggota wartawan dalam peliputan Berita,DPW PWII SUMSEL,angkat bicara.

www.justicecollaborationnews.com.Sumatera Selatan

Hebo Lagi lagi terjadi ,sebuah kejadian beredar baru baru ini menimpah dunia jurnalis.kali ini terjadi pelecehan profesi pers yang di alami awak media yang sedang bertugas untuk mengkonfirmasi terhadap temuan di salah satu sekolah Dasar (SD) Negeri 3 kecamatan Mekarti jaya kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Berawal dari awak media melihat prihal pembangunan Pada sekolah tersebut yang sedang berjalan Pembangunan dan Rehab dengan anggaran dana DAK tahun 2023.pada jumat(14/07/2023)

Setibanya di lingkungan sekolah sekira pukul 13.00 waktu setempat, kepala sekolah dan guru guru sudah pada pulang,lalu kedua awak media menanya kan siapa pokmas nya .

Namun sayang nya kedatangan dua orang awak media (YL ) dari Zonainformasi .com dan AR dari media PR-TV setiba di SDN 3 tersebut bukannya mendapatkan informasi,malah keduanya di usir dan di maki maki oleh seorang yang mengaku penjaga sekolah dan keamanan di sekolah tersebut.

Kedua awak media pun mencari informasi kepada warga di sekitar sekolah terkait seseorang yang mengaku keamanan sekolah tersebut, setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar ternyata orang tersebut( YD) anak ketua Pokmas SDN 3 Makarti Jaya yang beralamat di Desa Purwosari kecamatan Makarti Jaya kabupaten Banyuasin(Sumatera Selatan).

terkait dengan pemberitaan media serta permasalahan tersebut.

Dewan pimpinan wilayah DPW PWII persatuan wartawan independen Indonesia prov -sumsel melalui sekretaris DPW PWII Fendy Pramajaka AMd PAR saat dikonfirmasi media ini Sabtu (15/07/2023 malam mengatakan.

" Ia sangat menyesalkan dengan kejadian tersebut ,harusnya pihak sekolah menjaga profesionalismenya serta menghormati tugas fungsional jurnalis yang sedang bertugas dilapangan dalam peliputan Berita, bukannya dihalang-halangi,hal itu scara jelas ini tidak sesuai dengan amar undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999."ungkapnya.

Lebih lanjut fendi mangatakan,wartawan yang bertugas itu dilindungi undang-undang, sebagai mana kita ketahui bersama selaku pengurus DPW PWII SumSel serta mandataris DPP PWII ia akan melaporkan kan hal tersebut .

"Wartawan yang bertugas itu dilindungi undang-undang, sebagai mana kita ketahui bersama,saya selaku pengurus DPW PWII SumSel serta mandataris DPP PWII akan melaporkan kejadian ini kepada DPP PWII dan akan kita sampaikan juga ke Kadiv satuan bela pers,hal ini guna untuk perhatian dan pembelaan kepada anggota kita yang diintimidasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut tutupnya.(Sumber :DPW Sumsel/Sekretariat DPW Sumut-J.Pasaribu/DPC PWII Batu Bara/A1-Jcn)