18 Oktober 2024
logo
Berita Utama

Diduga Monopoli Kredit Motor Bagi Pejabat Eselon 4 Lingkungan Pemkab.Batu Bara *trading in influence ?

Diduga Monopoli Kredit Motor Bagi Pejabat Eselon 4 Lingkungan Pemkab.Batu Bara

*trading in influence ?

www.justicecollaborationnews.com,Batu Bara

Ratusan orang pejabat eselon 4 di OPD dan Kecamatan Pemkab.Batu Bara pasrah tapi tak rela ketika mereka diduga diharuskan membeli sepeda motor dengan jaminan bayar dari dana tunjangan jabatan tenor 36 kali cicilan yang melibatkan Bank Sumut Cabang Lima Puluh sebagai juru bayar.

Salah seorang Pejabat Eselon 4 inisial N,Selasa 2 Mei 2023 kepada wartawan mengatakan "saya keberatan dipaksa membeli kereta namun jika tidak mengambil akan diancam dipindahkan,sebenarnya saya sendiri sudah mengambil kredit kereta" katanya.

N menjelaskan berhubungan dengan Inisial B didinas BPKAD yang merayunya untuk mengambil saja dan tidak banyak tanya dan melengkapi berkas seperti SK Pegawai,KK,KTP rekomendasi dari Kepala Dinas/Satker.

Dan setiap Tunjangan cair maka bendahara/Tata Usaha menyerahkan slip potongan kepada dirinya.

Setelah 7 bulan dipotong baru kemudian unit kereta diberikan.

N sendiri membayar Rp.599.912 setiap bulannya terpotong langsung dislip pembayaran tunjangan jabatan.

Dinas BPKAD melalui Kabid.Aset ketika dikonfirmasi mengatakan "staf saya mungkin hanya perpanjangan tangan administrasi, sebab itu bukan aset Pemkab.melainkan pribadi-pribadi, namun coba hubungi Bank Sumut " sebutnya.

Sementara Pihak Bank Sumut sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi.

Menilik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli) merupakan dasar kebijakan persaingan usaha di Indonesia. Undang-Undang Anti Monopoli memiliki sistem pengaturan yang khas dalam menyikapi hubungan persaingan usaha dan usaha kecil

Larangan ini tercantum dalam Pasal 17 sampai 28. Pada Pasal 17 hingga 24, ada empat kegiatan yang dilarang bagi para pelaku usaha, yaitu monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.

Bisa dipahami mengapa persaingan usaha tidak sehat dan peraktek monopoli dilarang karena dapat menimbulkan distorsi pasar. Pasar menjadi tidak seimbang dan pada gilirannya harga-harga tidak lagi dikendalikan oleh hukum pasar, melainkan ditentukan oleh sekelompok orang yang menguasai kekuatan pasar.

Monopoli harus dilarang dan diatur oleh hukum karena tindakan monopoli dapat memberikan dampak negative terhadap harga barang dan/atau jasa, kualitas barang dan atau jasa, dan kuantitas barang dan/atau jasa.

Ketentuan Pasal 48 UU 5/1999 diubah melalui Pasal 118 UU Ciptaker. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 diancam pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun sebagai pengganti pidana denda.

Termasuk Pelaksanaan strategi perjanjian tertutup dapat melanggar ketentuan UU No.5 Tahun 1999 bilamana secara hipotetis dalam kronologi dugaan monopoli kredit itu dapat dibuktikan.

Dan atau patut diduga Monopoli kredit sepeda motor bagi pejabat eselon 4 itu tergolong "Trading Influence" ?

Kalau kita melihat terjemahan secara harfiah makna dari “trading” adalah perdagangan, sedang “influence” adalah pengaruh jika kita mencoba menafsirkan secara menyeluruh “trading in influence” yaitu memperdagangkan pengaruh, kita dapat melihat juga dalam ratifikasi konvensi UNCAC yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dalam pasal 18 mengartikan “trading in influence” sebagai pemanfaatan jahat, di mana dalam pasal tersebut memberikan penjelasan makna terkait “trading in influence” yaitu: (a) Janji, tawaran atau pemberian manfaat yang tidak semestinya kepada pejabat publik atau orang lain, secara langsung atau tidak langsung, agar pejabat publik atau orang itu menyalahgunakan pengaruhnya yang ada atau yang dianggap ada dengan maksud memperoleh manfaat yang tidak semestinya dari lembaga pemerintah atau lembaga publik Negara Pihak untuk kepentingan penghasut asli perbuatan itu atau untuk orang lain; (b) Permintaan atau penerimaan manfaat yang tidak semestinya oleh pejabat publik atau orang lain, secara langsung atau tidak langsung, untuk dirinya atau untuk orang lain agar pejabat publik atau orang itu menyalahgunakan pengaruhnya yang ada atau yang dianggap ada dengan maksud memperoleh manfaat yang tidak semestinya dari lembaga pemerintah.

"Sifatnya tidak memaksa namun,kalau beliau(pengaya frasa orang berpengaruh luar biasa ) menyarankan atau selalu menyebut-nyebutkannya,kamikan harus loyalis juga "ungkap Seseorang yang minta identitas dan namanya dirahasiakan.(A1).Bersambung....