MASYARAKAT ADAT MENANG PERKARA MELAWAN PT.SRI RAHAYU AGUNG
MASYARAKAT ADAT MENANG PERKARA MELAWAN PT.SRI RAHAYU AGUNG
www.justicecollaborationnews.com,Medan
Masyarakat adat Desa Mesagi dan Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupten Sergai memenangkan perkara sengketa pertanahan melawan PT.Sri Rahayu Agung di Pengadilan Tinggi Medan dengan nomor perkara 608/Pdt/2022/PT MEDAN.
Perjuangan yang melelahkan itu tercapai berkat dukungan Harun Nuh selaku ketua BPRPI(badan perjuangan rakyat penunggu Indonesia) dan AMAN SUMUT(aliansi masyarakat adat Nusantara Sumatra Utara).
Welman Damanik selaku ketua masyarakat adat berterima kasih atas kemenangan itu kepada kuasa hukumnya Ariffani .SH dari Kantor Hukum Perisai Keadilan Medan dan Rekan dipengadilan Tinggi Medan.
Keduanya Bersyukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa atas kemenangan perkara tersebut.
Diketahui bahwa PT.Sri Rahayu Agung mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung.
Sementara masyarakat adat meminta kepada kementerian ATR/BPN Hadi Tjahyanto untuk dapat memberikan kebijakan dan memberikan hak tanah masyarakat adat Desa Batu Masagi dan Sungai Buaya kecamatan Silinda kabupaten Serdang Bedagai provinsi Sumatera Utara,sesuai program Presiden Joko Widodo yaitu program TORA,LPRA, dan Sertifikat.
Diketahui sebelumnya bahwa HGU PT.SRI RAHAYU AGUNG telah berakhir ditahun 2013 dan belum ada sampai tahun 2023 menurut warga kedua Desa itu.(Rasyid)