18 Oktober 2024
logo
Nasional

DUGAAN VONIS BEBAS PELAKU CABUL ANAK DIBAWAH UMUR,KELUARGA KORBAN MENGGELIAT RESAH

DUGAAN  VONIS BEBAS PELAKU CABUL ANAK DIBAWAH UMUR,KELUARGA KORBAN MENGGELIAT RESAH

www.justicecollaborationnews.com,Batu Bara

Kesepakatan mengalahkan Konstitusi diduga akan terjadi pada kasus pencabulan anak dibawah umur dimana sejak 27 Juli 2022 inisial Sebutan  "Rose" dan 28 Juli 2022 sebanyak 2 kali dicabuli oleh Sebutan "Bodat" dengan cara bujuk rayu iming-iming uang Rp.2000 dan Rp.5000 dilakukan di Pondok "Biologis" Kebun sawit milik pelaku di Kec.Talawi.

"Ondak duit " kata Bodat kepada Rose yang sedang berjalan dari rumah hendak kekedai jajanan anak"ondak" jawab Rose.

"Mo ..kepondok uwak cuci piring"ajak Bodat kepada Rose sembari memboncengnya kepondok "Biologis".

Usai Rose nyuci piring,Bodat lalu memerintahkan Rose untuk pergi ketempat tidur."Pigi ketempat tidur " katanya,lalu Rose yang Lugu menurutinya.Rose mengatakan kepada media ini, Jumat (20/1)bahwa dirinya langsung berbaring tidur telentang,tidak berselang lama Bodat datang dan membuka celananya sendiri,kemudian Bodat melucuti segitiga pengaman Rose sedikit tergesa-gesa dan mencicipi serta mencium  "Apem Leccit" milik Rose dan menancapkan "Terong Gombal"Bodat  ke "Apem Leccit"Rose sambil "bergoyang-goyang itik" serta Lidah dan hidung menggerayangi area sekitar dada dan "mencipok"mulut Rose,ujungnya Bodat" tipam" .

Bodat memakai celananya sendiri dan memerintahkan Rose pakai celananya lalu menyuruh Rose pulang sembari memberi Rose uang Rp.2000 lalu Rose dengan berjalan kaki pulang dari Pondok "Biologis "Bodat itu.

Keesokan harinya 28 Juli 2022 Bodat pasang aksi lagi melihat Rose sedang berdiri dirumah kosong depan kedai inisial U kembali Bodat mengajak dan merayu Rose seraya menyebutkan"ondak can" lalu Rose menyahuti "ondak"jawabnya.Lalu Bodat membawa Rose kepondok "Biologis"miliknya lagi.

Dengan muka pias dan bahasa terbata-bata Rose menceritakan kepada media ini yang didampingi neneknya dan pakciknya menceritakan bahwa ajakan Bodat yang kedua kalinya itu Rose tidak disuruh nyuci piring lagi namun langsung disuruh ketempat tidur lalu Bodat melakukan atraksi sex dan menikmati sensasinya namun menurut pengakuan Rose yang kedua kalinya itu waktunya lama serta terucap bahasa "punya uwak perempuan kau uda penyet,jadi uwak nanti menikahi kau"katanya seolah meromantik Rose,jangan bilang siapa-siapo nanti uwak ....kau" katanya merayu dan sedikit mengancam.

Paman Rose M mengatakan "Rose pernah diancam Bodat,sehingga membuat keponakannya itu seperti menanggung beban mental,dan disekolah terkadang dibuli temannya,saat ini saya istirahatkan dahululah dia dari sekolah"katanya.

Terakhir inisial M Paman  korban mendapat informasi bahwa pelaku diduga akan divonis bebas,Kepada Media ini M menyebutkan salah seorang oknum Jaksa mengabarinya melalui HPnya.

Beberapa kali sidang Korban dan saksi korban tidak pernah dihadirkan dipersidangan hanya memberikan keterangan saja di kantor Kejari Batu Bara.

Kepada Wartawan Selasa (24/1) Oknum Jaksa inisial AR menyatakan bahwa sidang melalui ZOOM  dikarenakan masa Pandemi Covid 19.

"Saya jelaskan kepada Pak Y sidang online namun dia kurang paham juga,tapi perkara ini saya lanjutkan,upaya hukum kasasi "tuturnya.

M juga memaparkan bahwa dalam kasus ini mereka tidak didampingi pengacara.

Dia berharap Pemkab.Batu Bara hadir membantu mereka.(A1) Bersambung....