A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php73/ci_session27415d4b049a3af9e1025e38559d6137fba70e26): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/justicecollab/public_html/application/controllers/Berita.php
Line: 27
Function: __construct

File: /home/justicecollab/public_html/index.php
Line: 289
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php73)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/justicecollab/public_html/application/controllers/Berita.php
Line: 27
Function: __construct

File: /home/justicecollab/public_html/index.php
Line: 289
Function: require_once

Justice Collaboration News | OKNUM PNS PEMKAB.BATU BARA INISIAL SEH DIDUGA BOLOS KERJA BERBULAN-BULAN
04 April 2025
logo
Sumut

OKNUM PNS PEMKAB.BATU BARA INISIAL SEH DIDUGA BOLOS KERJA BERBULAN-BULAN

OKNUM PNS PEMKAB.BATU BARA INISIAL SEH DIDUGA BOLOS KERJA BERBULAN-BULAN

*PNS Tidak Masuk Kerja Dijatuhkan Hukuman Disiplin

www.justicecollaborationnews.com,Batu Bara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 31 Agustus 2021.

PP ini mencabut 2 PP terdahulu yaitu PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PP ini menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin bagi PNS merupakan hukuman yang dijatuhkan untuk PNS yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.

Sanksi diantaranya mulai dari sanksi yang ringan hingga sanksi berat, Sanksi itu diantaranya dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan yang sah secara kumulatif. “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021.

PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam 1 tahun, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian tetap dilakukan dengan hormat.

Selain pemecatan, Adapun sanksi – sanksi yang lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 hari bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari kerja dalam setahun. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam setahun.

PP ini harus diperhatikan dengan baik oleh PNS di Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah dikarenakan Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas yang sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 ini.

Oknum PNS Pemkab.Batu Bara inisial SEH diduga untuk sementara tidak masuk kerja alias bolos berbulan-bulan dalam tahun 2022 dikarenakan melakukan tindakan melanggar administratif keuangan dan mengambil sebahagian Aset di OPD yang dipimpinnya yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Secara De Jure belum diketahui secara pasti namun secara De Fakto terindikasi merugikan negara 7,6 Milyar disesuaikan informasi berkembang hasil audit Inspektorat Daerah Batu Bara ditambah Aset berupa Barang lainya.

Terkait bolosnya inisial SEH tersebut Kepala Badan BKPSDM Batu Bara M.Daud ketika dikonfirmasi melalui HP Selulernya mengatakan,Sabtu[31/12]  "Kalau secara kepegawaian sudah ditindaklanjuti ,Tahapan semua sudah dilalui".

Namun M.Daud sejauh ini tidak merinci tindakan disiplin yang dikenakan.

Seperti diketahui dilingkungan Pemkab.Batu Bara diberlakukan E-Absensi Digital yang memuat disiplin kehadiran yang memuat jam masuk dan jam keluar serta diduga pemberlakuan potongan sejumlah uang jika melakukan pelangaran jam kerja.(A1)