18 Oktober 2024
logo
Pendidikan

Kamad Mts ALH Inisial ZH Diduga Tidak Tersentuh Peraturan dan Keputusan Menteri Agama

Kamad Mts ALH Tinjoan Inisial ZH  Diduga Tidak Tersentuh Peraturan dan Keputusan Menteri Agama

www.justicecollaborationnews.com,Simalungun

Peraturan Menteri Agama No.29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah,Menteri Agama RI telah menerbitkan peraturan nomor 29 tahun 2014 tentang Kepala Madrasah yang ditetapkan pada tanggal 15 September 2014. Sesuai pasal 2 dalam peraturan disebutkan Kamad meliputi Kamad PNS pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Kamad non-PNS pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kamad diangkat dan dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag yang dapat didelegasikan kepada Kepala Kankemenag (pasal 10). Pengangkatan Kamad non-PNS pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh organisasi penyelenggara pendidikan (pasal 11).

Dalam PMA nomor 29 tahun 2014 tidak menyebutkan guru PNS Kemenag yang diangkat menjadi Kepala madrasah oleh yayasan. Dalam ketentuan peralihan pasal 16, Kepala madrasah yang diangkat sebelum berlakunya PMA ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan paling lama tiga tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya PMA.

Kementerian Agama telah menerbitkan pedoman pengangkatan guru madrasah swasta. Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1006 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

KMA ini terbit agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang mengelola madrasah dalam hal pengangkatan guru terang.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (17/11/2021) lalu.Menurutnya, KMA ini mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari persyaratan calon guru, mekanisme seleksi, hingga pengangkatan dan pemberhentian. “Berdasarkan KMA ini, pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat harus berkualifikasi sarjana atau S1. Ini bertujuan agar kualitas guru terjamin sebagai guru profesional,” jelasnya.“Guru juga harus mempunyai wawasan keberagamaan moderat dan usia saat diangkat paling tinggi 45 tahun,” sambungnya. 

Terkait prosedur rekruitmen, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah diperoleh informasi berbagai sumber yang layak dipercaya bahwa  diawali dengan usulan kebutuhan guru yang disampaikan penyelenggara pendidikan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota memberikan persetujuan atau rekomendasi setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).

Penyelenggara pendidikan selanjutnya membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan.

Dengan skema rekruitmen seperti ini, dimaksudkan guru madrasah ke depan semakin berkualitas dan profesional, baik negeri maupun swasta,

Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs diperoleh informasi dari berbagai sumber bahwa  KMA ini disusun oleh para pakar pendidikan, terdiri atas: guru besar, dosen, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dan pejabat birokrasi pada Ditjen Pendidikan Islam dan Sekretariat Jenderal,Sebelum diterbitkan, KMA ini juga sudah diuji publik dengan melibatkan seluruh Kabid Pendidikan Madrasah dan Kasi GTK pada Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia.

Pada tahap berikutnya,  Kemenag akan menyusun petunjuk teknis pengangkatan, penataan, dan redistribusi guru madrasah. Direktorat GTK juga akan merilis fitur data kebutuhan guru di seluruh madrasah negeri dan swasta melalui Simpatika. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui kondisi kekurangan dan kelebihan guru di masing-masing madrasah.

Dimaksudkan Formulasi penghitungan kebutuhan guru di madrasah berbasis kepada analisa jumlah peserta didik, rombel dan model kurikulum yang diimplementasikan.

Hasil konfirmasi media ini terhadap salah satu kepala Madrasah inisial ZH  berstatus ASN di Kec.Ujung Padang Kab.Simalungun ,kamis 30 maret 2023 menyebutkan bahwa dirinya sudah diperbantukan sejak tahun 2006 dan saat ini masih kepala Sekolah.

Hal ini belum mendapat perhatian khusus Instansi terkait.(A1).Bersambung