21 November 2024
logo
Nasional

"KASUS BPBD 6.7 M BATU BARA GATE" EKSEKUTIF,LEGISLATIF,YUDIKATIF GIGIT JARI (?)

"KASUS BPBD 6.7 M BATU BARA GATE" EKSEKUTIF,LEGISLATIF,YUDIKATIF GIGIT JARI (?)

www.justicecollaborationnews.com,Batu Bara

Pembobolan Kas Daerah pada OPD BPBD disinyalir oleh SEH menjadi pemain dibalik layar memakai CV atau PT rekanan yang digunakan sebagai pelaksana dalam kegiatan bersumber dana di OPDnya,lalu merekayasa prosedur sebab dirinya sebagai Plt dan Sekretaris terkesan "wasit jadi pemain"hingga di BKAD Batu Bara dan diakhir perjalanan pencairan di Bank Sumut diduga penarikan Uang memakai Cek.

Biasanya Lembaran Cek dipegang oleh Owner CV atau PT dan patut diduga keras pemberian Cek kepada inisial SEH punya kesepakatan tertentu sehingga SEH bisa mencairkan dengan mulus di Bank Sumut.

Kabid.UKPBJ  H.Zahrul ketika dikonfirmasi Kamis (19/1) melalui Chat WA menyebutkan "seingat saya prosesnya tidak melalui UKPBJ"

Modus kesepakatan itu mengalahkan kosnstitusi sehingga mampu membobol keuangan Daerah hingga 6,7 Milyar.

Pemkab.Batu Bara tidak berdaya sampai pembobol mampu pula melarikan diri dengan leluasa.

Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Batu Bara Eksekutif,Legislatif,Yudikatif yang jujur berintegritas sepertinya gigit jari.

Pasca diumumkannya Kabupaten Batu Bara Ranking 5 Nasional Pencegahan Korupsi tahun 2021 lalu tidak membuat nyali SEH ciut untuk berbuat yang terlarang luput dari Monitoring Center For Prevention (MCP)-KPK R.I di Kabupaten Batu Bara.

Uniknya DPRD Batu Bara diduga belum berniat membentuk Pansus agar diadakan pengusustan dan dibeberkan ke publik semisal "KASUS BPBD 6.7 M BATU BARA GATE"

Wajar asumsi masyarakat semakin liar menyaksikan seolah-olah adanya dugaan pembiaran terhadap SEH seolah-olah Pemkab.Batu Bara tidak merasa kehilangan,bahkan semakin liar adanya dugaan orang berpengaruh bersebahat dan SEH dikorbankan bersyarat agar tidak terungkap sebuah kejahatan kelompok atau golongan yang memperkaya diri mereka sepihak,menggerogoti keuangan Daerah Batu Bara dan Negara itu,apalagi terendus SEH ditempatkan di Bagian Umum BKPSDM Batu Bara diduga masih aktif sebagai PNS.

Tak Ayal Penempatan pejabat yang rangkap jabatan strategis patut diduga membuka peluang melakukan korupsi dimana pengawas dan pengaudit menjadi pengguna anggaran seperti Sekretaris Dinas merangkap Plt.Kepala Dinas,Sekretaris Daerah merangkap Inspektorat Daerah,Pejabat Eselon III bersinjang,mengambil contoh Inisial SEH menjabat Sekretaris dan Plt.Kaban.BPBD saat itu dan menjadi PPK di OPD lainnya.

Hal itu mendapat kritik keras berbagai lintas elemem  Kabupaten Batu Bara.

JEKSON SIAHAAN SH, Ketua umum GEMA SATU MEMBARA (Gerakan Masyarakat Bersatu Membangun Batubara)

" kritisi kinerja Plt,sekdakab Batubara  inisial NDS yang merangkap jabatan sebagai pejabat pada kepala inspektorat kabupaten Batubara,Selain sebagai Pengawas dia juga berperan sebagai pemain.

Fenomena pengangkatan pejabat rangkap jabatan hendaknya menjadi perhatian serius guna mencegah secara dini peluang atau celah melakukan penyimpangan keuangan dan Administrasi,walau perbuatan melawan hukum adalah ulah dan tanggung jawab oknum itu sendiri. (A1)