WILMAR SIREGAR WARTAWAN NYARIS DICEDERAI KELUARGA INISIAL GH
WILMAR SIREGAR WARTAWAN NYARIS DICEDERAI KELUARGA INISIAL GH
www.Justicecollaborationnews.com,Asahan
Sekira pukul 14.05 Wib Sabtu (28/1) Wilmar Siregar wartawan Monitoringjak 7.Com didampingi Richard Gultom berada dilokasi Dsn.II Desa Suka Jadi Kec.Meranti Kab.Asahan bermaksud mengambil poto lokasi sengketa lahan milik PS jl.Teuku Umar Kisaran Kota yang bersengketa dengan Keluarga inisial GR.
Wilmar mengatakan "saya mengambil poto tanah sengketa tersebut dari jalan Benteng sungai lalu dikejar Inisial SS dan RH dan adiknya hendak memukul saya,lalu coba aja pukul,saya laporkan kepolisi,tiba-tiba SS melarang namun SS ,RH dan Adiknya memegang baju dan tangan saya lalu datang anaknya memegang tangan saya dan SS mengambil Hp dari Tas Kerja Saya,lalu diberikan kepada adik RH sesudah itu saya masih dipegang tangan saya dan disuruh menghapus poto dokumentasi lahan,lalu saya hapus namun SS tetap memegang dan menduduki sayap ban depan kereta saya,lalu saya protes ke anaknya mengatakan bagaimana mamakmu ini,poto sudah saya hapus tapi masih tidak boleh pulang juga,Lalu suami SS inisial GR mengatakan kepada saya dengan sebutan "jangan coba - coba datang lagi kelokasi ini "molo roho sahalinai tu ladangon hu occop mudarmi" baru saya dilepas oleh SS untuk pulang".
Dilahan sesuai investigasi terpasang plang pengumuman dari salah satu organisasi non pemerintah yang intinya berkonotasi atau diduga memback-up keluarga GR.
Pengurus Organisasi MKF WNI inisial Marga A ketika dikonfirmasi mengatakan " Surat Ajaib yaitu surat ada tapi tanahnya diduga tidak ada,silahkan eksekusi berdasarkan surat yang dimenangkan pengadilan itu,lokasi yang saat ini diusahai diklaim milik keluarga GH" katanya.
Lanjut wilmar "saya murni meliput kasus Sengketa Tanah antara Keluarga GH dan PS dan tidak bekerja untuk pihak-pihak yang bersengketa".
Hingga saat ini PS yang memenangkan disidang Pengadilan belum dapat dikonfirmasi media ini.
Wilmar Siregar dalam waktu dekat akan melaporkan Keluarga GH ke Pihak berwajib dalam kasus dugaan menghalang-halangi tugas wartawan yang diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.(Tuah Sembiring/Tim)