18 Oktober 2024
logo
Berita Utama

RSUD BATU BARA MENJADI BLUD BUKAN SECERCA HARAPAN TAPI BUTUH KEBIJAKAN EXTRAORDIINARY

RSUD BATU BARA  MENJADI BLUD BUKAN SECERCA HARAPAN TAPI BUTUH KEBIJAKAN EXTRAORDINARY 

Jc,Batu Bara

    Estafet pergantian Direktur RSUD Batu Bara dengan segala Kepiawaian mereka  memajukan Managemen Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Managemen Administrasi patut diberikan apresiasi positif.

       Dibalik itu kepercayaan dan minat masyarakat untuk berobat didasari pelayanan prima dan kelengkapan Sarana dan prasarana Alat Kesehatan dan Pemenuhan Ketersediaan Kebutuhan Obat-obatan tidak kalah pentingnya,disamping akses jalan dan Keberadaan Apotik-apotik swasta disekitar Lokasi RSUD atau sekitarnya dan transportasi angkutan menuju RSUD.Jenjang menunjukkan mutu (?),RSUD harus menjadi BLUD agar tidak kalah bersaing dengan RS lainnya.

      Tidak semudah membalikkan tangan,namun pengayaan dibutuhkan,seperti kutipan dari berbagai sumber berikut ini:

Persyaratan Dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)Oleh␣ datin litbangkes|Telah Terbit April 17, 2018Oleh: Nani Fitriani, S.Pd, MPH

Widyaiswara Ahli Muda pada Balai Pelatihan Kesehatan (UPT Dinas Kesehatan Provinsi NTB)PPK-BLUD??

Kita sering mendengar suatu organisasi menerapkan PPK BLUD. Sebenarnya apa sih yang dimaksud PPK BLUD itu? PPK-BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

BLUD beroperasi sebagai perangkat kerja pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.

BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaan kegiatan, BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah.

Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, BLUD diberikan fleksibilltas dalam pengelolaan keuangannya.

PERSYARATAN DAN PENETAPAN PPK BLUD

Penerapan PPK-BLUD pada SKPD atau Unit Kerja, harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan admlnistratif.

Persyaratan substantif apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasipublic goods).

Pelayanan umum tersebut di atas berhubungan dengan:

penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum, diutamakan untuk pelayanan kesehatan. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum tidak berlaku bagi pelayanan umum yang hanya merupakan kewenangan pemerintah daerah karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pelayanan umum yang hanya merupakan kewenangan pemerintah daerah antara lain: layanan pungutan pajak daerah, layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), layanan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB).pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum antara lain kawasan pengembangan ekonomi terpadu.pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

Pengelolaan dana khusus antara lain:

dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM);dana perumahan.

Persyaratan teknis:

kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja.

Kriteria layak dikelola, antara lain:

memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien, dan produktif;memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat.

2. kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat dltunjukkan oleh tingkat kemampuan pendapatan dari layanan yang cenderung meningkat dan efisien dalam membiayai pengeluaran.

Persyaratan administratif, apabila SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi:

surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja untuk BLUD-SKPD dibuat oleh kepala SKPD dan diketahui oleh sekretaris daerah. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja untuk BLUD-Unit Kerja dibuat oleh kepala Unit Kerja dan diketahui oleh kepala SKPD.pola tata kelola. Pola tata kelola merupakan peraturan internal SKPD atau Unit Kerja yang akan menerapkan PPK-BLUD.rencana strategis bisnis;

Rencana strategis bisnis merupakan rencana strategis lima tahunan yang mencakup, antara lain pernyataan visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian lima tahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan dari SKPD atau Unit Kerja.

Rencana pencapaian lima tahunan merupakan gambaran program lima tahunan, pembiayaan lima tahunan, penanggung jawab program dan prosedur pelaksanaan program.

standar pelayanan minimal; Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenal jenls dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh SKPD atau Unit Kerja.laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan, terdiri dari:laporan realisasi anggaran;neraca; dancatatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan pokok melalui system akuntansi yang berlaku pada pemerintah daerah.

Prognosa/proyeksi laporan keuangan terdiri dari:

prognosa/proyeksi laporan operasional;danprognosa/proyeksi neraca.

Prognosa/proyeksi laporan keuangan diperuntukkan bagi SKPD atau Unit Kerja yang baru dibentuk, dengan berpedoman pada standar akuntansi yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia

laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Laporan audit terakhir merupakan laporan audit atas laporan keuangan tahun terakhir oleh auditor eksternal, sebelum SKPD atau Unit Kerja diusulkan untuk menerapkan PPK-BLUD.

Dalam hal audit terakhir belum tersedia, kepala SKPD atau kepala Unit Kerja yang akan menerapkan PPK-BLUD diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Untuk BLUD-SKPD, surat pernyataan dibuat oleh kepala SKPD dan diketahui oleh sekretaris daerah.

Untuk BLUD-Unit Kerja, surat pernyataan dibuat oleh kepala Unit Kerja dan diketahui oleh kepala SKPD.

SKPD yang akan menerapkan PPK-BLUD mengajukan permohonan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, dengan dilampiri dokumen persyaratan administratif

Unit Kerja yang akan menerapkan PPK-BLUD mengajukan permohonan kepada kepala daerah melalui kepala SKPD, dengan dilampiri dokumen persyaratan administratif

Kepala daerah membentuk dan menetapkan tim penilai untuk meneliti dan menilai usulan penerapan, penlngkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD.

Tim penilai beranggotakan paling sedikit terdiri dari

Sekretaris daerah sebagai ketua merangkap anggotaPPKD sebagai sekretaris merangkap anggotaKepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai anggotaKepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah sebagai anggotaTenaga ahli yang berkompeten di bidangnya apabila diperlukan sebagai anggota.

Tim penilai bertugas meneliti dan menilai usulan penerapan, peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD.

Hasil penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan penetapan penerapan, peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD. Penerapan, peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan hasil penilaian tim penilai.

Keputusan kepala daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal penetapan.

Penetapan persetujuan/penolakan penerapan atau peningkatan, status PPK-BLUD paling lambat 3 (tiga) bulan sejak usulan diterima kepala daerah secara lengkap.

Apabila dalam waktu 3 (tiga) buian kepala daerah tidak menetapkan keputusan, usulan dianggap disetujui.

Dalam hal batas waktu 3 (tiga) bulan terlampaui maka paling lambat 1 (satu) bulan sejak batas waktu 3 (tiga) bulan terlampaui, kepala daerah menetapkan SKPD atau Unit Kerja untuk penerapan atau peningkatan status PPKBLUD.

Penetapan persetujuan penerapan PPK-BLUD dapat berupa pemberian status BLUD penuh atau status BLUD bertahap.

Status BLUD penuh diberikan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan dinilai memuaskan.

Dalam hal persyaratan substantif dan teknis terpenuhi, namun persyaratan administrative dinilai belum terpenuhi secara memuaskan, diberikan status BLUD bertahap.

Persyaratan administratif dinilai belum terpenuhi secara memuaskan jika dokumen persyaratan administratif belum sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Status BLUD bertahap dapat ditingkatkan menjadi status BLUD penuh atas usul pemimpin BLUD kepada kepala daerah sesuai dengan mekanisme penetapan BLUD.

Status BLUD bertahap diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan.

Status BLUD bertahap tidak diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/atau jasa.

Batas-batas tertentu fleksibilitas yang diberikan dan fleksibilitas yang tidak diberikan ditetapkan bersamaan dengan penetapan status BLUD.

Sekretaris daerah atau kepala SKPD dapat mengusulkan penurunan/pencabutan status BLUD kepada kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.

Kepala daerah menurunkan/mencabut status BLUD dengan mempertimbangkan hasil penilaian dari tim penilai.

Kepala daerah membuat penetapan penurunan/pencabutan paling lama 3 (tiga) bulan sejak usulan diterima. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak usulan diterima terlampaul, usulan penurunan/pencabutan dianggap ditolak.

Penerapan PPK-BLUD berakhir apabila:

dicabut oleh kepala daerah atas usulan sekretaris daerah atau kepala SKPD atauberubah statusnya manjadi badan hukum dengan kekayaan daerah yang dipisahkan

Penerapan PPK-BLUD yang pernah dicabut, dapat diusulkan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana telah dijelaskan di atas.

 

Bimtek Penyusunan RBA BLUD RSUD Kabupaten Batu Bara

Proses penyusunan RBA sebagai dasar pemanfaatan fleksibilitas keuangan dalam bentuk perubahan anggaran dengan besaran persentase ambang batas, harus lebih menitikberatkan pada kebijakan pengembangan usaha, bukan hanya rencana kegiatan semata. Permasalahan yang umum terjadi dalam penyusunan RBA disebabkan kurangnya pemahaman tentang prinsip dan teknis penerapan accrual basis yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan BLUD.

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bekerjasama dengan RSUD Kabupaten Bara Melaksankan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) BLUD Pada Tanggal 09 s.d 10 Desember 2021 Di Hotel Fave Medan Jalan S.parman Sumatra Utara.

Setelah Mengikuti Kegiatan Pelatihan ini, peserta diharapkan peningkatan wawasan dan kemampuan agar peserta mampu Melakukan Penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) BLUD suatu instansi & membawa manfaat yang berarti bagi perkembangan pemerintah daerah Dan mencapai pelayanan kesehatan yang maksimal.

 

Semangat Direktur RSUD ;

     Direktur RSUD Batu Bara dr Guruh Wahyu Nugroho menargetkan rumah sakit yang dipimpinnya naik status dari UPT (Unit Pelayanan Teknis) menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Unit Daerah). 

     Wahyu mengatakan itu, karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna, dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.

      Target tersebut diungkapkan Direktur RSUD Batu Bara dr Guruh Wahyu Nugroho kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/6/22).Untuk mencapai tujuan tersebut, dr Wahyu mengungkapkan, manajemen rumah sakit milik Pemkab Batu Bara itu telah memasang 4 target yang akan dicapai hingga akhir tahun ini.Disebutkan dr Wahyu, keempat target tersebut adalah reakreditasi, persiapan RSUD sebagai BLUD, peningkatan kompetensi SDM, dan penambahan dokter spesialis.

      Terkait reakreditasi, diungkapkan dr Wahyu, RSUD Batu Bara yang saat ini sudah menyandang predikat bintang satu, diprogramkan untuk naik predikat pada tahun 2023 menjadi bintang dua.

      Untuk mencapai target tersebut, Wahyu menyebutkan, manajemen RSUD telah dan terus melakukan pembenahan disemua lini dan memastikan seluruh layanan sesuai standar.

     “Sedangkan target kedua menjadikan status RSUD Batu Bara dari UPT menjadi BLUD dimaksud untuk fleksibilitas penggunaan anggaran,” paparnya.

     Menjawab wartawan, dengan lugas dr Wahyu menjelaskan, banyak manfaat bila RSUD berstatus BLUD. Di antara manfaat tersebut di antaranya pendapatan, dapat digunakan langsung. Belanja akan menjadi anggaran yang flexibel dengan ambang batas.

     Manfaat berikutnya adalah kebebasan dalam pengelolaan kas dengan pemanfaatan dana hasil pelayanan. Pengelolaan barang, dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan, dan barang inventaris dapat dihapus.Demikian pula terkait surplus/defisit. Surplus dapat digunakan untuk tahun berikutnya, sedanglan defisit dapat dimintakan dari APBN. “Intinya, tujuan utama BLUD adalah peningkatan pelayanan bukan meningkatkan keuntungan,” ungkap dr Wahyu.

    Terkait target ketiga, yakni peningkatan kompetensi SDM, pihaknya telah dan akan terus mengikutsertakan tenaga adminisrasi dan tenaga medis untuk mengikuti pelatihan atau workshop demi peningkatan kemampuannya.

      Dan target keempat, menurut dr Wahyu, direncanakan penambahan dokter spesialis neurologi dan spesialis mata, sehingga dokter spesialis menjadi 23 orang.

      “Mudah-mudahan dengan melaksanakan keempat target tersebut, keinginan kita menjadikan RSUD Batu Bara menjadi BLUD dapat terwujud,” terang dr Wahyu.(Int/Jepri S/Konstruktif.com)

Berikutnya;

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batu Bara adalah Rumah Sakit yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten Batubara, Sebagai pusat kesehatan RSUD Batubara yang berlokasi di Jalan Datuk Kubah Kwala Gunung, Kecamatan Limapuluh, dengan luas areal 2,7 Ha dan luas bangunan yang ada sebesar 8188,22 meter persegi.

RSUD Batubara terus berbenah untuk mewujudkan visi misi Bupati Batubara yaitu meningkatkan kualitas pendidikan kesehatan dan spritual masyarakat yang diwujudkan dalam perbaikan fasilitas dan SDM rumah sakit untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, Dalam proses perwujudan itu RSUD Batubara mengedepankan prinsip bekerja dengan ikhlas melayani dengan sepenuh hati, dengan visi berperan aktif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat batu bara, sesuai misi Kabupaten Batubara.

Informasi yang diperoleh awak media, bahwa Melalui pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif dan selalu menjunjung misi untuk :”Mengembangkan profesionalisme sumber daya manusia sarana dan prasarana yang mengacu pada standar nasional, Memberikan pelayanan kesehatan yang unggul dan Paripurna sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi dengan berorientasi pada kesehatan pasien, Meningkatkan pengelolaan Rumah Sakit secara profesional dan penyediaan sumber daya manusia yang berintegritas serta memiliki etos kerja yang tinggi, Memberikan pelayanan kesehatan yang Prima bagi masyarakat Batubara dan Meningkatkan kemandirian Rumah Sakit dan kesejahteraan pegawai secara berkesinambungan”.

“Peningkatan kepercayaan masyarakat kepada RSUD ini dapat dibuktikan dengan indikator bahwa pada tahun 2019 jumlah pasien yang berobat di rumah sakit umum daerah Batubara berada di angka 400 pasien dan pada tahun 2020 jumlah pasien meningkat hingga 400% dengan angka 2246 pasien, Hingga periode 31 Agustus 2021 masyarakat Batubara semakin meningkatkan kepercayaan kepada RSUD dengan indikator statistik jumlah pasien hingga mencapai 2303 pasien, Berkat kepercayaan yang diberikan masyarakat Batubara ini, Insya Allah pada Tahun 2022, RSUD Batubara akan meningkatkan performa pelayanannya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)”.

Disamping itu dalam menciptakan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta berkat dukungan dari pemerintah Kabupaten Batubara yang melakukan pengembangan pembangunan fasilitas kesehatan RSUD secara masif saat ini, RSUD Batu Bara dilengkapi fasilitas kesehatan seperti ;Poli Umum, Poli Anak, Poli Bedah, Poli Penyakit Dalam, Poli Gigi, Poli Kebidanan dan Kandungan, Poli Kulit, Poli Paru, Poli THT, Poli jiwa, Poli fisioterapi, serta Poli Bedah Mulut.

“RSUD saat ini memiliki Kelengkapan instalisi seperti ; Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi ICU, Instalasi Bedah Central, Instalasi Kebidan dan Kandungan, Serta pelayanan medis penunjang yang diantaranya, Farmasi, Laboratorium, Radiologi, Fisioterapi, Instalasi Gizi, Instalasi Laundry, CSSD, Ipal, Ruang Jenazah, Musholla dan Ambulance, Selain itu RSUD Batubara juga telah menyediakan fasilitas tempat tidur dengan total 108 tempat tidur,Dalam melayani masyarakat Kabupaten Batubara, RSUD Batubara telah mempersiapkan sebanyak 265 tenaga kesehatan yang diantaranya ; Dokter sebanyak 30 orang, Para Medis Keperawatan sebanyak 177 orang, Para Medis dan Keperawatan 23 orang, serta Non Medis sebanyak 35 orang”.

Keuntungan yang dapat dirasakan dari hubungan kerjasama ini adalah, agar masyarakat Batubara tidak perlu lagi terbebani oleh biaya keperawatan selama masyarakat tersebut dirawat di RSUD Batubara,Dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas setiap saat Direktur RSUD Batu Bara dr Guruh Wahyu Nugraha mengharapkan dukungan dari pemerintah dan seluruh masyarakat Batubara untuk memilih RSUD Batubara sebagai Prioritas Kesehatan.

Direktur RSUD menyampaikan kepada awak media bahwa :”Untuk itu kami RSUD Batubara mengharapkan dukungan dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Batubara sehingga harapan masyarakat untuk mendapat pelayanan berkualitas dapat terwujud, Dan Ayo jangan ragu memilih RSUD Batubara sebagai prioritas kesehatan kita semua, masyarakat Batubara Sehat, RSUD Batubara Bisa”tutupnya.(Nando Sagala)(Metro 24.com)

      Letak lokasi yang jauh dari kebisingan suara mesin kenderaan dan penuh pepohonan serta bangunan tertata rapi,lokasi parkir luas,sempadan dengan objek wisata Kubah yang memiliki sumur/bak air panas selalu dipergunaka untuk mandi pengunjung menjadi daya tarik tersendiri melepas kejenuhan.

      Masyarakat Batu Bara mengharapkan kehadiran tindakan dan kebijakan luar biasa jajaran Pemerintah Kab.Batu Bara yang berkaitan untuk segera dapat mewujudkan perubahan status RSUD menjadi BLUD.(A1)