18 Oktober 2024
logo
Berita Utama

DIDUGA CV.AS DAN PPK TIDAK PROFESIONAL,PEKERJAAN PROYEK PENINGKATAN IRIGASI TIDAK TRANSPARAN

DIDUGA CV.AS DAN PPK TIDAK PROFESIONAL,PEKERJAAN PROYEK PENINGKATAN IRIGASI TIDAK TRANSPARAN

www.justicecollaborationnews.com,Batu Bara

Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan,diatur antara lain berisi informasi tentang;lokasi kegiatan pembangunan;jenis kegiatan;data teknis bangunan;identitas pemilik;perencana;pengawas dan;pelaksana pembangunan.

Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD :

UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi PublikPeraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pada Proyek Peningkatan Irigasi Kp.Jagung/Siajam  diduga salah lokasi bangunan,dalam plang proyek disebutkan berlokasi di Kecamatan Sei.Balai.

Berdasarkan Perda No.11 Tahun 2020 dituliskan Daerah Irigasi Kp.Jagung/Siajam berada di Kec.Sei.Balai dan Kec.Datuk Tanah Datar.

Sementara fisik bangunan berada di Desa Bangun Sari Kec.Datuk Tanah Datar,namun tertulis di Plang Kecamatan Sei.Balai.

Dalam plang proyek tidak memuat Data Tekhnis (volume dan gambar) sebagaimana syarat lolos verifikasi administrasi tender,selanjutnya sistem managemen Keselamatan Kerja (K3) dalam proses pekerjaan para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri,tidak ditemukan ahli K3.

Disisi lain Pekerja diduga tidak memiliki BPJS Ketenaga Kerjaan.

Berdasarkan pemantauan lapangan,Selasa 23 Mei 2023 dugaan pengurangan volume kerap terjadi serta plesteran kurang dari 1 CM,dugaan lainnya bangunan irigasi skunder itu tidak menggunakan pondasi dan lantai.

Berulang-kali media ini investigasi kelokasi proyek tidak menemui konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen dilapangan,dan patut diduga  tentang Sphon atau Cross Section jarang ditemui dalam fisik bangunan.

Jarak pasangan batu pecah disinyalir lebih dari 1,5 CM dan campuran Pasir,PC diduga tidak standar.

Terkait konfirmasi terhadap Direksi/Staf /Pengawas dari CV.AS sulit disebabkan dugaan CV.AS tidak memiliki Kantor Cabang maupun Gudang Material di Kab.Batu Bara.(A1) Bersambung