18 Oktober 2024
logo
Sumut

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Batu Bara,Justicecollaborationnews.com  Rapat Paripurnan DPRD Kabupaten Batubara yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batubara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh Selasa (10/9/2024) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat.

Keputusan diambil bersamaan dengan persetujuan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (KUA-PPAS P.APBD) Tahun 2024.

Semua fraksi DPRD Kabupaten Batubara sepakat mendukung Ranperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Tujuan utama penerapan KTR membatasi area merokok dan melindungi generasi sekarang dan mendatang dari bahaya rokok dan paparan asap rokok, guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Batubara
Heri Wahyudi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuannya.(A1)