18 Oktober 2024
logo
Sumut

MISTERI STATUS KEPEGAWAIAN DAN HUKUM OKNUM INISIAL SEH MULTI TAFSIR

MISTERI STATUS KEPEGAWAIAN DAN HUKUM OKNUM INISIAL SEH MULTITAFSIR

*Tercatat staf di Bagian Umum BKPSDM (?)

*Belum mendapat kepastian hukum berkekuatan mengikat(?)

www.justicecollaborationnews.com,Batu Bara

Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diduga diabaikan Oknum PNS di Pemkab.Batu Bara inisial SEH,terkesan seolah-olah tidak dapat menjeratnya sehingga sampai saat ini belum mendapat tindakan greget alias frontal alias ekstraordinari oleh Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Batu Bara.

Bukan  rahasia umum lagi kabar tentang SEH yang diduga membobol anggaran di OPD BPBD Batu Bara Rp.7,6 Milyar dan mangkir tugas sejak Agustus 2022 sampai sekarang,serta terindikasi sebagai pemungut sebut-sebutan "KAWE"dari Pengusaha berprofesi kontraktor untuk kepentingan keuntungan pribadinya mengatasnamakan "jatah proyek" yang banyak merugikan dan meresahkan yang terimbas insiden tersebut.

Hasil penelusuran Media ini di Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia di Labuhan Ruku Rabu (4/1) didapati Informasi bahwa SEH ditempatkan sebagai Staf Bagian Umum.

Melalui seorang staf di Bagian Umum ketika dikonfirmasi membenarkan Inisial SEH itu adalah pindahan dari BPBD,namun mereka tidak mengenalnya karena tidak masuk ngantor.

"Kalau tidak salah mulai september tugasnya"ungkap staf Bagian Umum tersebut.

Menurut staf bagian informasi kepegawaian  menyebutkan bahwa SEH ditempatkan di Bagian Umum. 

Sebelumnya dikonfirmasi kepada Kaban.BKPSDM M.Daud melalu chat WA No.HP.08131101XXXX.Kepala Badan BKPSDM tidak bersedia menjawabnya.

Terkait hal pembayara gaji media ini mencoba konfirmasi kepada Kakan.BKAD Hakim,namun tidak bersedia menjawab pertanyaan konfirmasi melalui chat WA No.0852761713XX.

Informasi sebelumnya Selas (3/1) didapat dari BKPSDM bahwa gaji SEH sudah dinonaktifkan.

Namun Kaban BKPSDM tidak menjelaskan sejak bulan berapa gajinya ditahan.

Berikutnya BKAD sampai berita ini dipublikasi tidak bersedia memberi keterangan.

Terkait tindakan Hukum yang dilakukan Pemkab.Batu Bara Kabag.Hukum Netty yang dikonfirmasi melalui Chat WA HP.No.08126930XXXX juga tidak bersedia menjawab pertanyaan konfirmasi media ini.

Berdasarkan kenyataan Oknum SEH belum diketahui dan belum tertangkap maka disimpulkan sementara status hukumnya multitafsir.

Patut diduga 2 opsi,pertama Masih Dalam Pencarian Orang dan keduanya dan patut diduga sedang disembunyikan Orang.

Diberitakan sebelumnya oleh salah satu media bahwa SEH diduga rangkap jabatan sebagai Sekretaris dan PLT.KA.BPBD Batu Bara.

Apakah (dia-Red) inisial SEH itu berlindung dibalik diduga "Orang Berdasi ?"

Ikuti terus berita investigasi media ini (A1)