18 Oktober 2024
logo
Berita Utama

KENERJA BEA CUKAI BATAM,KAPOLDA KEPRI DIDUGA LALAI, ROKOK ILEGAL BEREDAR NEGARA DIRUGIKAN

KENERJA BEA CUKAI BATAM,KAPOLDA KEPRI DIDUGA LALAI, ROKOK ILEGAL BEREDAR NEGARA DIRUGIKAN

www.justicecollaborationnews.com.Batam

Rokok ilegal di Batam berkembang pesat dan menjadi lahan para mafia, Aparat Penegak Hukum (APH) yang sepertinya ada pembiaran sehingga rokok-rokok ilegal tersebut beredar di pasaran dan bahkan penjual rokok-rokok ilegal tersebut justru menguasai pasar pasalnya harga terjangkau oleh masyarakat.(15/05/2023)

Dari beberapa jenis rokok ilegal yang awak media temukan di lapangan seperti Manchester, OFO, dan beberapa jenis rokok lainnya sepertinya ada pembiaran, Bea dan Cukai sudah pernah di konfirmasi namun tidak mendapatkan tanggapan, diduga kuat adanya keterlibatan oknum-oknum penentu kebijakan dan kelalaian petugas karena iming-iming hadiah tertentu yang menggiurkan.

Penjualan Rokok ilegal tersebut sudah berjalan lebih dari dua atau tiga tahun namun sudah beberapa kali naik di beberapa media yang namun belum ada tindakan dari APH baik Bea dan Cukai maupun dari kepolisian .

Salah satu narasumber yang juga sebagai konsumen dari rokok Manchester yang akrab di panggil Ucok kepada awak media membenarkan bahwasanya "rokok-rokok ilegal tersebut sudah lama peredaran seperti OFO, R88, dan banyak merek lain bang, tapi rasanya sama seperti rokok terkenal lainnya kok, justru kita sebagai konsumen terjangkau harganya dibandingkan dengan rokok bermerek yang sudah berpita cukai". ungkapnya

"Mustahil untuk bisa di berantas bang, karena sudah dari dulu rokok ilegal di Batam namun yang di tindak hanyalah sebagian itupun di tindak mungkin karena desakan atau tekanan, faktanya rokok yang terlama seperti H-mild saja sudah puluhan tahun lancar saja sampai sekarang hanya saja kalah saing dengan rokok yang baru". tutupnya 

Menoleh Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 jelas melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya atau tanpa pita cukai, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum,jika hal ini terjadi selayaknya Negara hadir menyelesaikan secara konkrit dan tuntas.

Akibat peredaran rokok ilegal negara dirugikan dan memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan ekonomi meraup keuntungan.

Selayaknya pula Kemenkeu dan Kapolri selektif menempatkan tenaga profesional di Institusinya di Kepulauan Riau demi Negara dan Kemakmuran masyarakat.

(KP-1).