"Pahlawan Kesiangan" Makna Kias Dugaan Perambahan Hutan Mangrove Oleh PT.NS
"Pahlawan Kesiangan" Makna Kias Dugaan Perambahan Hutan Mangrove Oleh PT.NS
www.justicecollaborationnews.com,Sibolga
Perambahan hutan secara ilegal merupakan tradisi PT.NS diduga memperluas areal kebun sawit,terungkap fakta lapangan Sabtu 1 April 2023 di Desa Lobu Tua Kec.Andam Dewi Kab.Tapanuli Tengah yang mendapat perlawanan masyarakat setempat.
JTUA warga setempat kepada Media ini menuturkan bahwa lahan diprediksi seluas 10 Hektare bersempadan lokasi wisata pantai Kahona dirambah menggunakan eksavator tahun 2016 lalu.
Namun tindakan pidana bidang hutan oleh PT.NS itu hanya berakhir dengan sanksi menghentikan kegiatan perambahan saja hingga tahun 2023.
Oleh masyarakat dianggap lahan terlantar dan tidur dan dikategorikan aset Pemerintah mereka mengusahai lahan tersebut dengan menanam pohon pisang untuk penghasilan warga setempat.
Mengetahui peristiwa itu pihak PT.NS menurunkan security dan oknum Papam dari TNI diduga over akting berdalih akan memperbaiki kerusakan hutan mangrove dengan menanam pohon dan mencabuti pohon pisang tanaman warga seolah mendapat penugasan khusus Polisi Kehutanan yang berwenang.
Debat dilokasipun terjadi,warga yang mengetahui pihak PT.NS diduga berniat untuk menjebak agar mereka bertindak anarkis terhadap "gerombolan umpan khusus" pihak perusahaan untuk nantinya ditangkap pihak berwajib.Niat Busuk itu sudah terendus dan warga tidak melakukan tindakan pidana.
Sebaliknya Pihak perusahaan patut diduga melakukan pidana perusakan tanaman warga.
JTUA berharap pemerintah membuka ruang bagi warga pinggiran hutan meperoleh hak kesejahteraan atas hutan dengan hadirnya negara berwujud PERPPU NO.2 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PP 23 Tahun 2021,PP NO.24 Tahun 2021,PP NO.43 Tahun 2021 DAN PERMEN LHK NO.7 Tahun 2021.
Investigasi langsung media ini dilokasi terindikasi bahwa pihak perusahaan seolah-olah mewakili instansi berwenang menkonservasi kerusakan hutan mangrove namun dibalik itu diduga ada niat jahat yang terselubung ingin menguasai lahan kembali.
Seperti diberitakan berbagai media lokal dan nasional sebelumnya PT.NS kerap diduga melakukan tindakan spekulatif.
Tim Investigasi Berita Media ini di Tapanuli Tengah dikabarkan sedang mengumpulkan bahan keterangan dugaan Perubahan HPL peruntukan Transmigrasi beralih menjadi Badan Hukum Usaha PT serta keterangan dugaan perambahan Hutan Lindung yang diubah tanpa mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada.
Ikuti terus perkembangan selanjutnya hanya di www.Justicecollaborationnews.com & Chanel JCTV.(TIM).Bersambung.........