18 Oktober 2024
logo
Berita Utama

PELAKSANA TUGAS MENANTI DI DESA PEMATANG RAMBAI (?)

PELAKSANA TUGAS MENANTI DIPEMATANG RAMBAI (?) 

Justice Collaboration News,Batu Bara

Sengketa Pilkades kini memasuki tahap pengajuan menggunakan advis hukum diperkirakan sampai di Meja Hijau Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hal yang mendasar Calon No.Urut 3 tetap bersikukuh dengan keberatannya atas dugaan kecurangan maladministrasi dan kelalaian asfek kehati-hatian menghitung kertas suara tercoblos oleh Panitia Pilkades Desa Pematang Rambai.

Hal itu akan didukung oleh catatan-catatan kejadian oleh saksi-saksi TPSnya sebagai referensi ditanda tangani memakai matre dan mengkonstruksikan bukti-bukti kuat dugaan kecurangan dan atau kelalaian panitia di 5 kertas suara di TPS VI yang disinyalir ditambahkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu menjadi objek sengketa,dan mungkin saja dari 5 kertas suara itu bisa menguntungkan No.Urut 3 jika kotak suara dibuka dan di evaluasi ulang dihadapan seluruh Calon dan Seluruh Saksi peserta Pilkades.

Panitia Pilkades Pematang Rambai itu diduga kuat akan tetap bersikukuh bahwa hasil penghitungan suara mereka anggap sudah finish dan sifatnya mengikat dimana kotak suara sudah disegel dan tidak berada di Desa lagi dan setidaknya mereka menganggap bukan menjadi tanggung jawab Panitia Desa lagi sebab Kotak Suara sudah diamankan di Kantor Camat.

Muhammad Jahar No.Urut 3 dipredikasi akan mengumpulkan data DPT dan menyesuaikannya di TPS yang ada disamping mengumpulkan Data-data pendukung lainnya.

Jika MJ mampu membangun Konstruksi Hukumnya,Panitia Pilkades Desa Enggan  menghitung Ulang Jumlah surat suara dan PTUN menerima seluruh isi gugatannya,maka Penetapan Calon Kades Terpilih akan menghadapi kendala waktu pelantikan dan apa bila Bupati Batu Bara melalui Reakomendasi Dinas BPMD Batu Bara menganggap situasi sengketa pilkades berpotensi sengketa antar pendukung Calon Kades,bukan tidak mungkin Pelaksana Tugas Kepala Desa akan ditempatkan di Desa Pematang Rambai sampai Pemilihan Berikutnya.

Pemilihan Ulang tidak akan mungkin dilakukan,namun penghitungan ulang surat suara di TPS terindikasi adanya kecurangan mungkin bisa dilakukan  setelah putusan berkekuatan hukum dan mengikat dikeluarkan  PTUN ,butuh waktu yang cukup lama.(A1)