18 Oktober 2024
logo
Sumut

BEDA 1 SUARA PILKADES PEMATANG RAMBAI RICUH

BEDA 1 SUARA PILKADES PEMATANG RAMBAI RICUH

*Muhammad Jahar No.Urut 3 pakai Pengacara

Justice Collaboration News,Batu Bara

Merasa dicurangi Calon Kades No.Urut 3 Muhammad Jahar memberikan kuasa hukum (Pakai Pengacara) melaporkan dugaan kecurangan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Pematang Rambai yang dilangsungkan Rabu (16/11).

Langkah awal Pengacara Muhammad Jahar Juhendro Silitonga .SH menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab.Batu Bara Jumat (18/11) di Sipare-pare.

Isi keberatan tertuang dalam surat bernomor 380/JSP/IV/2022 dengan 5 eks lampiran tanggal 18 November 2022 ditembuskan kepada Bupati Batu Bara dan Polres Batu Bara dan Muhammad Jahar,surat diterima oleh Susiani Kasubbag umum dan kepegawaian.

Secara garis besar diduga terjadi di TPS VI dengan berbagai kronologi kejadian yang dianggap merugikan Calon no.3 Muhammad Jahar.

Pengacara Juhendro Silitonga usai menyampaikan surat di Dinas BPMD memberikan keterangan pers terkait hal-hal yang menjadi keberatan klinnya dan juga penjelasan singkat oleh Muhammad Jahar yang menyebutkan bahwa dalam pilkades banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan serta meminta BPMD untuk segera menindaklanjutinya.

Menurut amatan MY salah seorang pengamat hukum ketika dimintai tanggapan terkait keberatan salah satu calon Kades kepada Media ini menyebutkan "Panitia Pilkades merupakan penanggung jawab dan pengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa dengan segala aturan yang dibuat agar menciptakan suasana yang aman dan tertib,namun dalam pelaksanaannya terjadi konplin oleh salah satu Calon Kades misalnya dirugikan dalam hal hitungan suara,maka kesepakatan  yang ada bisa dilakukan klarifikasi kepada Panitia setidaknya 14 hari kerja setelah pilkades selesai oleh calon kades yang merasa dirugikan dengan tertulis dan ditembuskan ke Dinas BPMD untuk Evaluasi,sebab yang punya otoritas adalah panitia, BPMD bisa saja merekomendasikan agar diadakan penghitungan ulang dilokasi TPS bermasalah dasar evaluasi yang diminta calon kades, jika tidak ada respon juga maka dapat diteruskan ke PTUN dengan melengkapi dalil-dalil yang meyakinkan dari saksi-saksi dan bukti yang menjadi referensi di PTUN agar tidak ditolak",katanya.(A1)