Paripurna Penyampaian Nota R APBD 2024 dan Nota Ranperda
Batu Bara, www.justicexollaborationnews.com
DPRD Kabupaten Batu Bara Gelar. Rapat Paripurna Penyampaian Nota R.APBD 2024 dan Nota Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Batu Bara No. 1 Tahun 2019, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Selasa, (24/10/2023), sekira pukul 10.00 Wib.
Turut hadir, Ketua DPRD Kab. Batu Bara Safi’i, SH, Bupati Kab. Batu Bara yang diwakilkan oleh Asisten I Rusian Heri, S.Sos, Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara Izhar Fauzi. SH, dan seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara.
Dalam kesempatan ini masing – masing Fraksi menyampaikan pandangan umumnya, dari PDIP menyampaikan bahwa setelah mencermati Nota Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batu Bara T.A 2024 dan Nota Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Batu Bara No.1 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemkab Batu Bara Kepada Perumda Air Minum Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju untuk dapat segera ditindaklanjuti dalam pembahasan sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, hal ini disampaikan Amirtan.
Selanjutnya, Fraksi Golkar dalam pandangan umumnya yaitu, pada kesempatan ini Fraksi Golkar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang telah mengalokasikan anggaran Universal Health Coverage dan kenaikan gaji honorer, semoga kedua program yang dirancanakan dan akan dijalankan pada Ranperda APBD TA 2024 tidak membebani Keuangan Kabupaten Batu Bara.
Melalui pandangan umum ini, Fraksi Golkar menyampaikan dan mengingatkan kepada semua Fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara, sehubungan dengan surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provsu No : 100.1.4.2/13282, tanggal 13 Oktober 2023, perihal penjelasan masa jabatan Bupati Batu Bara disertai dengan lampiran berita acara sumpah jabatan, yang menjelaskan masa berakhir jabatan Bupati Batu Bara pada tanggal 27 Desember 2023.
Kami fraksi Golkar menyarankan pengusulan Pj Bupati harus melalui pembahasan lintas fraksi dan disampaikan dalam rapat Paripurna, dimana pengusulan secara administrasi melalui kelembagaan institusi DPRD dan yang menandatangani surat pengajuannya adalah Ketua DPRD, namun yang mengusulkan adalah institusi Lembaga DPRD karena berkaitan dengan kelembagaan, maka Fraksi Golkar menyarankan harus dilakukan pembahasan, hal ini disampaikan melalui Rohadi.
Dari Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya, Kami dari Fraksi Partai Gerindra menyimpulkan bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Batu Bara no.1 Tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemkab Batu Bara kepada Perumda air minum Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara, dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan selanjutnya bersama oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Batu Bara dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kami mendoakan semoga dalam pembahasan nantinya berjalan lancar dan masing-masing pihak dapat bekerja secara profesional sehingga akan didapat output atau hasil yang berkualitas dan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Disampaikan Andriansyah, SH.
Kemudian, Syahrul Siahaan dari Fraksi Demokrat menyampaikan dalam pandangan umumnya yaitu, kami mengaspresiasi Pemkab Batu Bara dalam rangka penyertaan modal kepada Perumda Air minum Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara, sebab masih banyaknya warga yang belum terlayani air bersih dan berharap dengan pernyataan modal ini, dapat meningkatkan cakupan pelayanan di Tahun 2023, serta dapat berkontribusi dalam PAD Kabupaten Batu Bara.
Untuk Pemkab. Batu Bara dengan adanya perda penyertaan modal ini, Kami harapkan pengembangan dan peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menumbuh kembangkan potensi Daerah dalam meningkatkan PAD dan pelaksanaan Perda nantinya dapat meningkatkan kemampuan operasional, penguatan kelembagaan PDAM Tirta Tanjung dan nantinya menjadi sumber PAD.
Dalam pandangan umum Fraksi PKS yang disampaikan Amat Mukhtas adalah, bahwa Fraksi PKS meminta agar kebutuhan Air bersih di Kabupaten Batu Bara harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Fraksi Nasdem dalam pandangan umumnya yaitu, kepada DPRD Kabupaten Batu Bara, supaya mendorong Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar dapat menuntaskan program-program dengan prioritas untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat Batu Bara, sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Batu Bara yaitu,“ menjadikan masyarakat Industri yang Sejahtera, Mandiri, dan berbudaya, serta religius”. Hal ini disampaikan Mukhsin.
Dalam pandangan umum fraksi PPP, disampaikan oleh Ahmad Badri, SH bahwa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menerima Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 dan nota Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada Perusahaan Daerah air minum Tirta Tanjung, agar dilakukan pembahasan di tingkat selanjutnya.
Pada pandangan Fraksi PBB dalam pandangan umumnya yaitu, Fraksi PBB berpandangan bahwa Perumda Air Minum Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara harus diselamatkan, karena ketersediaan air baku bagi masyarakat merupakan salah satu elemen sekaligus indikator penting untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Jika sebahagian besar masyarakat Kabupaten Batu Bara telah terlayani kebutuhan air bakunya oleh Perumda Air Minum Tirta Tanjung, maka dapat diindikasikan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara telah membaik, tetapi jika sebaliknya, maka tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara belum membaik. Dijelaskan Edi Syahputra, ST.
Terakhir, dari Fraksi NKB dalam pandangan umumnya, bahwa Fraksi Nurani Karya Bangsa menilai, salah satu upaya yang diperlukan adalah keberadaan kebijakan penyertaan modal, ini diharapkan mampu mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Batu Bara, dan meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Daerah.
Hal ini akan mampu memberikan nilai tambah yang memberikan keuntungan sekaligus memberikan nilai kontibusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Batu Bara kedepan. Disampaikan Muklis BN. (A1)