18 Oktober 2024
logo
Nasional

Gas Terus, "Hutan Transaksional 86" *Penegakan Hukum Dikawasan Hutan Bak Urai Benang Kusut (?)

Gas Terus, "Hutan Transaksional 86"

*Penegakan Hukum Dikawasan Hutan Bak Urai Benang Kusut (?)

www.justicecolaborationnews.com,Batu Bara

Masyarakat sekitar pinggiran hutan adalah pagar hidup sempadan kelestarian hutan  yang berhak mendapapat kesejahteraan dan mendapat atensi dari pemerintah dan dinas terkait.

Disamping itu kawasan hutan juga harus dilindungi dari para perambah yang mencari keuntungan pribadi dan golongan.

Hal yang terjadi di Desa Bagan Baru,Tali Air Parmai,Kapal Merah ,Guntung Kecamatan Nibung Angus,berdasarkan sumber yang layak dipercaya yang meminta jati dirinya dikaburkan inisial S dan B kepada media ini menyebut-nyebut bahwa disekitar tahun 2009 lalu mengetahui adanya lahan konglomerat inisial TG saat membuat parit isolasi diduga merambah kawasan hutan lindung puluhan hektar diikuti inisial FR tahun 2021 didusun sijawi-jawi membuat parit isolasi yang sama,tak urung marga S melakukan hal serupa dan konglomerat lainnya yang mengendalikan lahan ratusan hektar dikawasan hutan bermodus membuat surat keterangan tanah  atas nama banyak nama-nama orang.

Sebahagian sudah membayar pajak PBB semata dan sebahagian lainnya belum membayar pajak,provisi dan dana reboisasi,belum memiliki izin kehutanan dan tidak berbadan hukum usaha.

Kesembrawutan ini seolah didiamkan pemamangku kebijakan dan penegakan hukum khususnya dikawasan hutan lindung dan sejumlah fungsi hutan lainnya.

Kelompok Tani Hutan membenarkan bahwa program subsudi perkebunan sawit rakyat gagal direplanting karena masuk zona hutan.

Hal ini membuktikan sinergi peraturan belum terintegrasi dikawasan hutan Kabupaten Batu Bara.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Gakum Hutan Wilayah KPH 2 Sei.Wampu Ular Bagan Baru Kapal Merah selayaknya menerapkan UU No.11 Tahun 2020 khusus Pasal 110 A dan 110B.Jika dibiarkan berlarut-larut dikhawarirkan hutan di Kabupaten Batu Bara akan nyaris habis dan keseimbangan alam akan menimbulkan berbagai efek kerusakan yang merugikan manusia sekitar hutan.

Pantauan dilapangan perambahan hutan terus berkresinambungan didaerah Kecamatan Tanjung Tiram,Nibung Angus,

dan Talawi Pinggiran Sungai Titi Bajang Sentang dan Labuhan Ruku,Mesjid Lama,Dahari Selebar,Indrayaman dan lainnya,diduga dialihfungsikan perkebunan sawit dan perumahan komersial.

Cek fakta, ditelusuri Kementrian serta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara sendiri diduga belum menimbulkan lokasi dan fungsi hutan dalam peta dan Kepala Desa Pinggiran Hutan tidak dibekali alat deteksi kawasan hutan dilindungi.Tahun 2009 transaksional hutan perhektar mencapai  Rp.15 juta rupiah.Dan saat ini fenomena yang terjadi pengendali ribuan hektar garapan hutan adalah penduduk luar Batu Bara dan Luar Desa Pinggiran Hutan.

Pembuatan parit isolasi kebun dalih pengusaha merambahan tanpa pengawasan dan pembiaran diduga kerap terjadi transaksional.

"Tegakkan Hukum dikawasan Hutan,bila perlu Bangun Tugu Batas Hutan,turunkan Alat Berat,penjarakan perambah dan pengusaha kebun sawit alih fungsi hutan,Negara harus Hadir,Hukum berdaulat,jika tidak bebaskan hutan untuk digarap rakyat"sebut Fs aktivis LSM mendampingi Kelompok Tani Hutan Galaksi selas (21/3).

"Kami akan surati Presiden Joko Widodo terkait dugaan Hutan yang ditransaksionalkan oleh masyarakat nakal dan konglomerat nakal di Kabupaten Batu Bara ini,kami mohon masyarakat yang sadar dan mengetahui seluk beluk rusaknya hutan bekerja sama dengan kami,Kita akan buktikan bahwa hukum berdaulat,kita lihat jika negara hadir",lanjut Fs.(A1) Bersambung....