Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo,Justice Collaboration ?
Bharada E dalam Kasus Ferdy Sambo: Kenali Serba Serbi Justice Collaborator
Heylaw Edu - 28 Agustus 2022
Oleh: Shafira Nadya Nathasya
Halo Sobat Hey Law!
Pasti semuanya pernah atau bahkan ada yang ngikutin juga kan perkembangan Kasus Ferdy Sambo? Nah, pasti pernah denger atau sempet denger dong dengan istilah Justice Collaborator ? Apakah itu apa sih? Yuk cari tau!
Dalam Kasus Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Bharada Richard Eliezer atau lebih dikenal sebagai Bharada E-sebut sebagai Justice Collaborator . Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Justice Collaborator sendiri merupakan sebuah istilah yang diberikan untuk kejahatan yang membantu dalam memberikan bantuan dan bantuan bagi penegak hukum. Yang jika berhubungan dengan kasus ini, Bharada E membantu memberi keterangan dan bantuan bagi penegak hukum guna menuntas Kasus Ferdy Sambo.
Kehadiran Justice Collaborator ini penting loh! Mengapa sih bisa penting kehadiran Justice Collaborator ini? Kehadirannya penting karena pihak ini merupakan saksi namun juga berperan bersama-sama sebagai pelaku kejahatan. Justice Collaborator ini bisa dianggap unik, karena beberapa orang cenderung ada yang kurang mempercayai Justice Collaborator karena mengingat sendiri pelaku memiliki hak ingkar dalam membuktikannya.
Lantas, ada ga sih regulasi terkait kehadiran Justice Collaborator ini? Dalam regulasi Indonesia, terdapat beberapa regulasi yang terkait dengan Anda Justice Collaborator ini, antara lain:
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama Di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban;Peraturan Bersama KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LPSK, serta Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi pelaku yang bekerja sama Tahun 2011.Baca Juga: Kesehatan Jiwa: Bagaimana Negara Memfasilitasi Masyarakat?
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana ( Whistleblower ) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama ( Justice Collaborators ) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, terkait Tindak Pidana Tertentu merujuk pada kasus-kasus besar yang terorganisir serta memberi ancaman serius bagi kebebasan serta keamanan negara.
Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dikatakan bahwa seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari kasus pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi membuktikannya dapat meringankan hukuman yang akan dijatuhkan terhadapnya.
Meski begitu, tidak semua orang yang berkaitan dapat dikatakan sebagai Justice Collaborator . Karena sebagai Justice Collaborator sendiri memiliki syarat-syarat tertentu. Apa aja sih syaratnya? Yuk simak!
Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana yang mengakui semua kejahatan yang terjadi. Tapi pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di proses pengadilan;Jaksa Penuntut Umum di dalam keterangannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan dan bukti-bukti yang sangat signifikan. Sehingga, penyelidikan dan atau penuntutan umum bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan atau mengembalikan aset-aset, hasil dari tindak pidana.Baca Juga: Apakah Bisa Dilakukan Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Bantuan Hukum?
Tapi, ada ga sih aturan terkait mempertimbangkan kehadiran Justice Collaborator ini? Tentu ada dong! Konvensi PBB Anti Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption 2003 mengatur mengenai hal tersebut.
Dikatakan bahwa setiap negara peserta wajib mempertimbangkan, memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerja sama yang substansial dalam penyelidikan atau penyelidikan suatu kejahatan yang diterapkan dalam konvensi ini.
Nah gimana Sobat HeyLaw? Sekarang udah ngerti dong terkait Justice Collaborator ini? Buat Sobat HeyLaw yang kepo sama artikel lainnya bisa simak di https://heylawedu.id/blog ya!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama Di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Peraturan Bersama KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LPSK, serta Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi pelaku yang bekerja sama .(www.kompas.com/Int.A1)